30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.062.477

Perubahan Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi


PENGUMUMAN
 TENTANG PERUBAHAN PROSES IZIN REKLAME

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pemohon Izin Reklame dengan ini kami umumkan mulai tanggal 02 November 2020 Pelayanan proses izin reklame mengalami perubahan. Perubahan proses izin tersebut :

  1. Pemohon melakukan proses pendaftaran Izin Reklame melalui https://izinonline.bantulkab.go.id/
  2. Pemohon melengkapi persyaratan izin dan melakukan entri data serta melakukan upload dokumen.
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pendaftaran.
  4. Apabila berkas lengkap dan benar selanjutnya petugas melakukan penetapan izin.
  5. Proses selanjutnya tanda tangan digital oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul.
  6. Pemberitahuan melalui sms dan email bahwa izin sudah selesai dan pembayaran jasa bongkar (jabong).
  7. Dengan akun yang telah dimiliki, pemohon login ke system izinonline untuk download slip bukti pembayaran jasa bongkar(jabong).
  8. Pemohon membayar Jasa Bongkar ke Bank BPD.
  9. Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan slip bukti pembayaran dari BPD, selanjutnya pemohon login dengan akun yang telah dimiliki di https://izinonline.bantulkab.go.id/ :
    • Upload bukti pembayaran Jasa Bongkar reklame.
    • Pemohon entry nomor penetapan yang ada pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
    • Upload Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD).
  10. Petugas melakukan pemeriksaan bukti pembayaran Jasa Bongkar(jabong), nomor penetapan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  11. Pemohon melakukan pengisian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
  12. Pemohon mengambil sticker dan download Surat Izin.

Berikut ini adalah Diagram Prosedur Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi :

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.





Komentar Pengunjung