30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.062.477

Silaturahmi dan Dialog Virtual Apkasi - BKPM RI


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berkesempatan melakukan diskusi secara daring dengan para Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa pecan lalu (13/10). Acara silaturahmi dan dialog virtual ini difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan secara khusus membahas kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).



Dalam diskusi tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa yang dibutuhkan pengusaha saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Maka, melalui UU CK, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini dapat dilihat pada UU CK Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah. Di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS). Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi. “Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” ungkap Bahlil.


Kepala BKPM mengingatkan agar para bupati dapat segera membuat peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan dan dipetakan ke dalam sistem OSS. “Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil.

Selanjutnya, Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini merupakan regulasi pro UMKM. Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM, salah satunya dengan mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah. “UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, di mana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam,” tambah Bahlil.

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMK menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kemudahan perizinan yang diatur dalam UU CK, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan di dalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan.

Ketua Umum Apkasi yang juga merupakan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan banyaknya respon yang diperoleh dari kepala daerah terkait dengan adanya UU CK ini. Azwar mengapresiasi kesediaan dan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BKPM. "... harapan kita para kepala daerah bisa mendapatkan penjelasan terkait perizinan. Tadi dijelaskan kalau akan ada time frame, jadi ngurus perizinan jelas waktunya dan peran tentang kewenangan daerah sudah dijelaskan juga. Pertemuan ini sangat bermanfaat," ungkap Azwar Anas.


Penasihat Khusus Apkasi Prof. Ryaas Rasyid yang hadir dalam diskusi tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap penjelasan yang disampaikan Kepala BKPM serta komitmen konkret yang diberikan. Rasyid menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan berusaha merupakan kepentingan semua pihak. Harapan ke depannya agar konsultasi proses izin dapat lebih terbuka, sehingga penyederhanaan pelayanan bisa terwujud.
(pm/ sumber naskah : siaran pers BKPM RI-14 Oktober 2020; sumber gambar : https://www.instagram.com/bkpm_id/ dan https://www.instagram.com/apkasi/ )

 

 





Komentar Pengunjung