30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.231.431

Tata Cara Registrasi Akun OSS


1. Masuk ke laman https://oss.go.id/
2. Setelah laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk kemudian klik tombol Daftar
3. Isi data Nomor Induk Kependudukan, e-mail, Nomor telepon, Tanggal Lahir, dan masa berlaku identitas.
    Jika pendaftar adalah WNI gunakan KTP, untuk WNA gunakan paspor.
4. Setelah semua data terisi, masukkan Captcha yang tertera lalu klik Submit. Anda akan menerima e-mail verifikasi untuk mengaktivasi akun OSS.
5. Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
6. Akses kembali laman utama lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
7. Setelah dapat masuk ke akun, anda tinggal mempelajari Detail Lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika kuota pendaftaran harian telah habis, mohon diulangi di lain hari.





Komentar Pengunjung