30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.231.471

Jalan Kabupaten dan Desa Bantul (update 2017)


Salah satu persyaratan administratif dalam perizinan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Media Informasi Pasal 8 (3) adalah :
surat persetujuan pemilik tanah dan fotocopy bukti kepemilikan tanah bila penyelengaraan bukan pada tanah milik sendiri, atau fotocopy izin dari penyelenggara jalan bila penyelenggaraan pada Ruang Milik Jalan diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

  1. dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin dari penyelenggara jalanuntuk jenis izin dengan berlaku kurang dari 6 (enam) bulan;
  2. dikecualikan dari kewajiban memperoleh surat persetujuan pemilik tanah, untuk jenis Billboard/Megatron yang telah memiliki IMB; dan
  3. apabila menggunakan tanah milik pemerintah, maka harus mendapatkan surat persetujuan dari pengelola.

Berkaitan dengan ketentuan izin dari penyelenggara jalan bila penyelenggaraan pada Ruang Milik Jalan, maka berikut ini kami sampaikan data jalan milik Kabupaten Bantul. Dengan adanya data milik jalan ini, maka sedini mungkin pemohon izin dapat mengetahui status jalan tempat dimana reklame akan diselenggarakan.
Peta Jalan Kabubaten dan Desa Bantul dapat dilihat melalui link : http://bit.ly/jalan_bantul. (dy/pm/berbagai sumber)





Komentar Pengunjung