30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.009.076

Kunjungan DPMPT Kab. Magelang ke DPMPT Kab. Bantul


Penulis : Leny Yuliani, SS,M.AP     Jumat,15 Desember 2017

Pada hari Senin (11/12) DPMPT Kabupaten Magelang berkunjung ke DPMPT Kab. Bantul, yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPT Kabupaten Magelang. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala DPMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM beserta jajarannya. Maksud kunjungan tersebut adalah untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut setelah dihapuskannya Izin Gangguan oleh Pemerintah Pusat serta informasi tentang persiapan pembangunan SIM Perizinan Online.

dpmptsp_magelang_122017_1

Disampaikan oleh Kepala DPMPT Kab. Bantul bahwa Izin Gangguan sudah dihentikann layanannya sejak 26 April 2017 dengan dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017. Sehingga sejak tangal itu DPMPT Kab. Bantul tidak lagi melayani permohonan Izin Gangguan dan tidak menerima retribusinya. Adapun perintisan sistem perizinan online sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan secara Online dan penyusunan dokumen perencanaan (blue print) sebagai dasar pembangunan SIM Perizinan Online. Tahun 2017 awal dimulai pembangunan SIM Perizinan Online serta mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan secara Online untuk menyempurnakan aturan tersebut.

dpmptsp_magelang_122017_2

Setelah paparan dari Kepala DPMPT Kab. Bantul tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab secara mendetail atau secara teknis hingga semua hal yang ingin diketahui tentang persiapan pembangunan SIM Perizinan Online dapat dijawab.

 





Komentar Pengunjung