30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.028.430

Ketentuan Pelayanan Permohonan IUMK OSS di DPMPT Kabupaten Bantul


Berikut ini kami sampaikan prosedur pelayanan IUMK OSS yang dilayani di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul. Prosedur ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kenyaman pelayanan, baik bagi pemohon maupun petugas pendamping pelayanan.
Adapun Ketentuan Pelayanan Permohonan IUMK OSS adalah sebagai berikut :

  1. Jumlah pelayanan pendampingan pelayanan IUMK OSS dibatasi 20 pemohon untuk setiap hari kerja
  2. Setiap pemohon yang mendaftar pendampingan IUMK OSS, harus mengisi daftar antrian harian, yang sudah disediakan oleh petugas
  3. Pemohon yang sudah dijadwalkan pada hari tertentu, wajib datang sesuai hari yang sudah dijadwalkan pada jam 08:00 sampai Jam 10:00 WIB. Apabila pemohon tidak datang pada hari dan jam sesuai yang dijadwalkan, maka harus mendaftar kembali dan akan mendapat jadwal sesuai kondisi daftar jadwal terakhir.
  4. Untuk memudahkan proses pendampingan pelayanan IUMK OSS, maka pemohon harus mengisi form pengajuan IUMK yang sudah disediakan
  5. Form data perizinan IUMK dapat di download melalui web : https://dpmpt.bantulkab.go.id/web.  Download Form IUMK 

Bagi pemohon IUMK OSS yang belum mendapatkan notifikasi email dari OSS, harap mengirimkan :
Nama Pendaftar; NIK; Nomor WA aktif; Nama Email yang didaftarkan di OSS ke Nomor WhatsApp DPMPT 0811-2503-088.  (dy - ln)  





Komentar Pengunjung