30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.028.794

Desk Evaluation Pelayanan Publik Tahun 2020


Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik adalah amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Menteri PANRB diberikan mandat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik. Sehingga meski di tahun 2020 ini masih dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi. Penilaiannya mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB No. 17/2017 (Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) dalam rangka untuk meningkatan kualitas pelayanan publik.

Evaluasi untuk Wilayah III di tahun 2020 meliputi 67 Kabupaten/Kota di 11 Provinsi pada bulan Agustus-November 2020. Untuk OPD di Pemprov evaluasi dengan observasi lapangan dilakukan langsung KemenPANRB, sedangkan OPD yang mendapat hasil A dan A- dievaluasi pihak Biro Organisasi Pemprov dengan desk evaluation, sedangkan OPD dengan nilai B ke bawah tahun lalu juga dievalusi oleh Pemprov dengan desk evaluation serta observasi lapangan tergantung situasi dan kondisi.

Di Kabupaten Bantul, selain dilaksanakan di DPMPT, juga di Disdukcapil serta Polres. Pada Senin (24/08) lalu, evaluator dari Biro Organisasi Setda DIY yaitu  Abu Yazid, SIP.MM. (Kepala Bagian Standarisasi dan Pelayanan Publik) dan Nur Samsi Mualifah, SIP. (Kepala Subbagian Pelayanan Publik) melakukan desk evaluation di DPMPT Kab. Bantul via konferensi video. Hadir mendampingi Ir. Sri Muryuwantini, MM. (Kepala DPMPT), Setyawati, S.Psi. (Kabid Pelayanan dan Informasi), Achmedina Meratu S., S.Kom, M.Eng. (Kasi Regulasi dan TI), Leny Yuliani, SS, M.AP (Kasi Pelayanan dan Informasi),  Enny Kuswandari, ST. (Kasi Pengawasan dan Pengendalian), serta sejumlah staf. 

Ada enam aspek yang dinilai, yaitu Kebijakan Pelayanan (30%); Profesionalisme SDM (18%); Sarana Prasarana (15%); Konsultasi dan Pengaduan (15%) serta Inovasi (7%), dengan tiga formulir penilaian, F-01 untuk unit penyelenggara, F-02 untuk evaluator, dan F-03 untuk pengguna layanan.(pm/berbagai sumber/dy)





Komentar Pengunjung