30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.008.250

Kunjungan Bappeda Kota Cimahi dan DPMPTSP Kota Magelang ke DPMPT Kab. Bantul


Penulis : Leny Yuliani, SS,M.AP     Jumat,15 Desember 2017

 

Pada hari Kamis (14/12), DPMPT Kab. Bantul menerima kunjungan dari dua instansi, yaitu Bappeda Kota Cimahi dan DPMPTSP Kota Magelang. Kedua rombangan tamu yang hadir hampir bersamaan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan, dan Pengendalian DPMPT Kab. Bantul, Ir. Priya Hariyanta, MMA bersama sejumlah staf.

Maksud dan tujuan kunjungan dari Bappeda Kota Cimahi yaitu untuk memperoleh informasi tentang kemudahan perizinan serta strategi untuk menggali investor, khususnya di Bidang Pariwisata. Sementara itu, DPMPTSP Kota Magelang ingin memperoleh informasi tentang tindak lanjut Pemkab Bantul terkait dihentikannya Izin Gangguan oleh Pemerintah Pusat serta menggali informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi DPMPT Kab. bantul serta informasi terkait SIM Perizinan.

dpmptsp_cimahi_122017_1

Disampaikan oleh Kepala Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan, dan Pengendalian DPMPT Kab. Bantul bahwa Izin Gangguan sudah dihentikann layanannya sejak 26 April 2017 dengan dasar hukum Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017. Disampaikan juga profil tentang DPMPT Kabupaten Bantul. Setelah paparan dari Kabid Pengaduan, Pengawasan, dan Pengendalian DPMPT Kab. Bantul tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab secara mendetail atau secara teknis hingga semua hal yang ingin diketahui dapat dijawab hingga tuntas.





Komentar Pengunjung