DPMPT Kabupaten Bantul Melayani Pendampingan Perizinan secara Online
Saat ini pengajuan pendaftaran permohonan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul sudah dapat dilakukan secara online lewat sistem perizinan online. Dengan adanya konsep pelayanan secara online ini, sebenarnya pemohon izin tidak harus datang ke Kantor DPMPT. Pendaftaran perizinan dapat dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan koneksi internet dan berkas permohonan dapat dilampirkan dalam bentuk file (softcopy). Sedangkan berkas permohonan yang memang harus diserahkan dalam bentuk tercetak akan diambil sekalian pada saat dilakukan tinjauan lokasi.
Meskipun demikian, ada pemohon yang datang langsung ke kantor DPMPT karena merasa mengalami kesulitan dalam proses pengajuan permohonan melalui sistem online tersebut. Untuk mengatasinya, sejak 1 Juli 2020, DPMPT Kab. Bantul telah membuka layanan pendampingan secara online pendaftaran permohonan dengan memanfaatkan aplikasi Video Conference Jitsi. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pemohon izin dapat didampingi langsung oleh petugas pelayanan pada saat melakukan pendaftaran online, meskipun tidak berkunjung ke kantor DPMPT.
Pemohon izin yang melakukan pendaftaran online di rumah, melakukan sharing tampilan layar desktop, sehingga petugas pelayanan dapat melihat dan memandu proses pendaftaran. Fasilitas pendampingan ini dirasakan lebih efektif dan aman dalam rangka turut serta mencegah penyebaran Covid-19 mengingat kondisi pandemi yang belum usai, karena tidak adanya pertemuan tatap muka langsung.
Pemohon izin mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi sistem perizinan online DPMPT Kab. Bantul atau WhatsApp di nomor 0811-2503-088. Pemohon yang sudah mendaftar akan dijadwalkan waktu pendampingan oleh petugas pelayanan untuk kemudian akan dihubungi melalui pesan WhatsApp. DPMPT membatasi hanya 6 orang pemohon tiap hari kerja (Senin - Jumat).
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan pendampingan online melalui aplikasi sistem perizinan online DPMPT :
- Buka aplikasi izin online DPMPT : https://izinonline.bantulkab.go.id
2. Klik tombol merah : DAFTAR PENDAMPINGAN ONLINE
3. Isilah Nama (Sesuai kartu identitas), Nomor WhatsApp (yang aktif) dan Jenis Pendampingan Pelayanan yang dikehendaki
4. Masukkan Kode keamanan (perhatikan huruf kapital) kemudian Klik DAFTAR
Untuk turut serta mensukseskan pencegahan penyebaran Covid-19, maka dihimbau pemohon izin dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. (dy)