Mari Semarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI
Sebagaimana disampaikan pada Surat dari Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 457/M.Sesneg/Set/TU.00.041/06/2020, bahwa dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020, masyarakat diharapkan dapat turut serta menyemarakkan dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya, serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl yang dapat diunduh pada http://www.setneg.go.id.
2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul, serentak mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website, media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)
Gambar 1. Makna logo HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl
Gambar 2. Konfigurasi letak penggunaan logo HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 Sedangkan dalam Pedoman Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dijelaskan beberapa hal, antara lain :
1. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
b. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri dari:
-Komandan Upacara sebanyak 1 orang: -Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang berasal dari cadangan Paskibraka Tahun 2019
-Pasukan upacara sebanyak 20 orang, berasal dari TNI/Polri
-Korps musik sebanyak 24 orang,
-MC sebanyak 2 orang
-Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.
c. Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.