Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan LKPM
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, kecuali perusahaan di sektor migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, sewa guna usaha. Batas penyampaian LKPM Triwulan II 2020 sudah selesai pada tanggal 10 Juli lalu. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif, dilakukan dengan cara:
a. peringatan tertulis atau secara daring (online);
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
(Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 Pasal 32 ayat 1)
Sanksi administratif yang diberikan berupa surat peringatan pertama, kedua dan ketiga serta surat peringatan pertama dan terakhir. Pelaku usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi tersebut (BKPM RI).