30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.011.105

Layanan Konsultasi Perizinan secara langsung Di DPMPT Kab. Bantul


Mulai hari Rabu, 01 Juli 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul membuka pelayanan secara langsung di Kantor DPMPT Kabupaten Bantul yang beralamat di  Komplek II Perkantoran Pemerintah Kab. Bantul, Jalan Lingkar Timur Manding, Trirenggo, Bantul DIY kodepos 55714. Adapun ketentuan pelayanan yang diterapkan menyesuaikan Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid-19, sebagai berikut :

Protokol Petugas Pelayanan di DPMPT Kab. Bantul:

  1. Wajib menggunakan masker
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer saat selesai menerima/menyerahkan dokumen (menggunakan sarung tangan plastik)
  3. Menyediakan hand sanitizer pada meja masing-masing petugas;
  4. Menggunakan face shield saat bertatapan langsung dengan pemohon/masyarakat
  5. Selalu mengingatkan dengan sesama petugas dan dengan pengunjung untuk menjaga jarak
  6. Selalu menyemprotkan cairan disinfektan pada peralatan kerja masing-masing setiap saat setelah digunakan
  7. Ada petugas khusus yang memencetkan tombol antrian
  8. Ada petugas khusus yang mengecek suhu tubuh petugas dan masyarakat/pemohon

 

Protokol Bagi Pemohon/Masyarakat :

  1. Wajib menggunakan masker
  2. Wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir/hand sanitizer sebelum memasuki ruang pelayanan dan setelah menerima layanan
  3. Tidak menyentuh benda-benda dalam ruangan yang tidak diperlukan
  4. Tidak menggeser kursi depan meja pelayanan/melewati garis physical distancing
  5. Masuk ruangan setelah diukur suhu tubuh serta dipersilahkan masuk oleh petugas 
  6. Anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan masuk ruang pelayanan

 

Prosedur Pendampingan (melalui Layanan Video Conference)

  1. Mendaftar satu hari sebelumnya melalui WhatsApp DPMPT (0811-2503-088)
  2. Mendapatkan jadwal pelayanan untuk hari berikutnya
  3. Mendapatkan Room dan Password untuk akses (Misal : meet.jit.si)
  4. Satu orang mendapatkan waktu maksimal 60 menit
  5. Satu hari maksimal 6 orang

 

Prosedur Konsultasi Langsung

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Satu orang mendapatkan waktu maksimal 30 menit
  4. Satu hari maksimal 6 orang

 

Prosedur Pengambilan Plat IMB/Surat Keterangan Komitmen

  1. Pemohon akan dihubungi via WhatsApp atau nomor telepon untuk jadwal pengambilan
  2. Pemohon datang ke DPMPT sesuai jadwal yang diberitahukan
  3. Meminta petugas untuk ambil nomor antrian
  4. Menunggu panggilan
  5. Mengambil plat IMB/Suket komitmen

Waktu pelayanan : 08.00 - 15.00 WIB





Komentar Pengunjung