Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.717.919

Kunjungan DPMPTSP Kab. Trenggalek ke DPMPT Kab. Bantul


Penulis : Leny Yuliani, SS,M.AP     Sabtu,23 Desember 2017

Dalam rangka menggali informasi tentang kiat-kiat menggaet investor dan tata cara pemberian insentif terhadap investor, DPMPTSP Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berkunjung ke DPMPT Kabupaten Bantul pada Rabu, 20 Desember 2017 lalu. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Trenggalek tersebut diterima oleh Kepala DPMPT Kabupaten Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM beserta para staf.

tamu_trenggalek_2017_1.jpg

Dalam menanggapi kunjungan tersebut, Kepala DPMPT Kab. Bantul menyampaikan bahwa Kabupaten Bantul telah memiliki Rencana Umum Penanaman Modal sebagai roadmap dalam pengembangan investasi di Kabupaten Bantul. Pemberian insentif sebagai salah satu cara untuk menggaet investor telah memiliki payung hukum yang jelas yaitu Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif  Penanaman Modal yang dijabarkan lebih lanjut dalam perbup Nomor 63 Tahun 2014 tentang Petunjuk Operasional dari  Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif  Penanaman Modal. Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPT Kab. Bantul, Noviarni Nurmades, SH menyampaikan bahwa cara untuk menggaet investor selain rutin mengikuti pameran/promosi potensi Bantul, juga membuat kajian prospektus yaitu mengkaji potensi-potensi apa saja yang dimiliki oleh Kabupaten Bantul untuk dikembangkan oleh para investor. Prospektus tersebut mengkaji beberapa sektor atau pun produk unggulan Kabupaten Bantul beserta perkiraan nilai investasi yang diperlukan untuk investasi pada pada potensi tersebut.

tamu_trenggalek_2017_2.jpg

Setelah paparan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPT Kab. Bantul, agenda  dilanjutkan dengan tanya jawab secara mendetail atau secara teknis hingga semua hal yang ingin diketahui tentang penenaman modal maupun perizinan dapat terjawab secara tuntas.





Komentar Pengunjung