Penyemprotan Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Infeksi Covid-19
Pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul pada Rabu (18/03), ditutup lebih awal pada pukul 13.00 WIB untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Penyemprotan tersebut dalam rangka melawan penyebaran infeksi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Selain di DPMPT, penyemprotan juga telah dilakukan di Polres Bantul, Masjid Agung Manunggal Bantul, Parasamya, serta Disdukcapil.
Sejalan dengan tindakan pencegahan penularan Covid-19, pemohon izin juga dapat mengoptimalkan layanan online perizinan via http://oss.go.id dan http://izinonline.bantulkab.go.id selain datang langsung ke kantor DPMPT. (PM)