30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.010.958

Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi


Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di The Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, Jakarta, pada Rabu lalu (19/02), dihadiri para pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bertujuan untuk mengenali hambatan regulasi perizinan di daerah dan pusat untuk mewujudkan kebijakan yang pro terhadap iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia. Rapat Harmonisasi ini dibuka dan dihadiri oleh Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Selain itu, juga hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.


Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan arahan

 

BKPM menyatakan siap pasang badan bila ada pejabat terkait di daerah yang dipidanakan karena kebijakan administrasi dalam perizinan investasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperjuangkan agar UU Omnibus Law tidak lagi membuat pasal yang mempidanakan kebijakan administrasi. demikian dinyatakan Bahlil Lahadalia. Namun beliau juga menegaskan pelimpahan perizinan investasi di daerah harus disikapi dengan hati-hati, jangan sampai ada korupsi dan menekan investor.

Sedangkan pada Kamis (20/2), di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo, meresmikan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020. Beliau menyampaikan perintah ke Menteri Keuangan, agar Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah, untuk sosialisasi, dan memperbaiki manajemen sistem, sehingga mempercepat dalam pelayanan kepada masyarakat. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Seskab Pramono Anung, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.

Menurut Kepala Negara, selain investor asing, usaha-usaha kecil dan menengah pun termasuk investor, sehingga harus dilayani dengan baik. Terkait Omnibus Law, Presiden menyampaikan jika nantinya tidak perlu banyak izin untuk usaha mikro dan usaha kecil. Jika seluruh usaha kecil, usaha mikro, dan usaha menengah ini memiliki izin akses ke modalnya lebih mudah, maka akses ke sisi keuangannya juga akan lebih gampang.

Rakor investasi direktorat wilayah II

 

Penyelenggaraan Rakornas yang bertema “Investasi Untuk Indonesia Maju”, ini sangat penting agar pusat dan daerah dapat berkomitmen dan bersinergi untuk merealisasikan seluruh potensi investasi. Dengan mengalirnya investasi ke daerah diharapkan memberikan dampak positif untuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas nasional dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional

Rakornas kali ini bukan hanya sekedar seremonial saja, tapi lebih pada penyelesaian masalah. Diisi pula penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kepala BKPM dan Kapolri, tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal. Nota Kesepahaman ini sebagai wujud komitmen jaminan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan kepada investor.

 

Kepala DPMPT Kab. Bantul didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal, 
serta Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi

Mewakili Kabupaten Bantul, hadir Kepala DPMPT Ir. Sri Muryuwantini, MM. didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal, Tri Murdianani, SE. serta Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi. (PM/berbagai sumber)





Komentar Pengunjung