Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.738.924

Penerapan Sistem Baru Pengambilan Kuota Antrean Online Konsultasi OSS pada PTSP Pusat di BKPM


Diberitahukan kepada seluruh pelaku usaha/investor bahwa:

  • Mulai tanggal 9 Desember 2019 pengambilan kuota antrean Loket OSS melalui website www.investindonesia.go.id akan menggunakan sistem yang baru untuk pengambilan kuota antrean secara online.
  • Sistem kuota antrean ini akan dibuka selama 24 jam dan pelaku usaha/investor dapat memilih tanggal konsultasi sesuai dengan tanggal yang diinginkan selama kuota antrean pada tanggal tersebut masih tersedia.
  • Untuk dapat mengakses sistem pengambilan kuota antrean tersebut, pelaku usaha/investor harus menggunakan akun OSS yang telah dimiliki. Apabila belum memiliki akun OSS, pelaku usaha/investor dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui website oss.go.id untuk mendapatkan akun OSS.
  • BKPM akan menolak untuk memberikan layanan konsultasi apabila pelaku usaha/investor yang hadir di Loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM berbeda dengan data diri yang didaftarkan pada sistem kuota antrean.
  • Pelaku usaha/investor dapat menggunakan kembali akun OSS yang telah digunakan untuk mendapatkan kuota antrean baru setelah tanggal layanan konsultasi yang telah dipilih sudah dilewati.

Contoh:
Investor memilih tanggal layanan 16 Desember 2019, maka akun OSS investor tersebut baru dapat digunakan kembali untuk mengambil kuota antrean baru setelah tanggal 16 Desember 2019.

Tampilan untuk masuk ke Menu Pengambilan Kuota Nomor Antrian Layanan

Waktu layanan konsultasi Loket OSS pada PTSP Pusat di BKPM diberikan paling lama 20 menit untuk masing-masing nomor kuota antrian. Sistem kuota antrean akan memblokir akun OSS pelaku usaha/investor yang tidak datang konsultasi pada tanggal yang sudah dipilih sebanyak 3 kali dalam bulan yang sama. Pemblokiran akun sebagaimana dimaksud dilakukan selama 1 bulan.

Tampilan Sistem Pendaftaran Antrian Online BKPM

Apabila kuota masih tersedia anda akan menjumpai form pendaftaran nomor antrian online untuk mengambil kuota. (pm)

Sumber : https://www.investindonesia.go.id/





Komentar Pengunjung