30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.995.367

Apakah NIB Itu ?


Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran yang berlaku juga sebagai (Pasal 26):

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Prosedur memperoleh NIB (sumber oss.go.id)

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem OSS.

 

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

 

Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut :

  • Pemohon melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melalui website resmi www.oss.go.id kemudian pilih daftar dan menginput data diri untuk mendapatkan user id.
  • Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
  • Pemohon dapat menentukan izin apa saja yang dibutuhkan sesuai sektor usahanya dan melakukan pemenuhan komitmen ke DPMPT Kabupaten Bantul untuk melakukan aktifasi izin yang dimohonkan.
     


Alur pemenuhan komitmen di DPMPT Kabupaten Bantul 

(pm/disalin dari beberapa sumber)





Komentar Pengunjung