Mengenal Online Single Submission
Bagi Anda yang mungkin belum mengenal apa itu OSS, mari simak penjelasan berikut.
Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Online single submission ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Tampilan pada situs oss.go.id
OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha. Diluncurkan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Disebut pertama kali dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Dengan adanya OSS, pelaku suatu usaha tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda untuk mengurus perizinan usaha yang terbilang rumit dan berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu secara tahap demi tahap yang ada. Investor atau pemohon akan dipandu untuk mengisi form-form data yang semuanya diunggah ke sistem secara online setelah petugas memeriksa akta notaris perusahaan atau mengisikannya sendiri secara online lewat oss.go.id.
Pemohon izin mengisi form di OSS dengan bimbingan petugas pelayanan DPMPT Kabupaten Bantul
Jika mengajukan izin investasi online dengan OSS ini, para pemohon bisa memantau langsung, sudah sampai di mana pengurusan izin investasi yang mereka ajukan. Kalau memang terhenti di satu instansi misalnya, satuan tugas (Satgas) di kementerian atau lembaga yang terkait tersebut akan melakukan evaluasi. (pm)
Sumber : https://www.investindonesia.go.id/