Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.738.940

Sosialisasi Pengelolaan Perizinan Dinas PMPT


Bertempat di Aula Bank Bantul, Kamis (24/09) lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul melalui bidang Pelayanan dan Informasi menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Perizinan dengan peserta OPD terkait serta pihak Kecamatan se-Kabupaten Bantul. Sosialisasi dibuka oleh Kepala DPMPT, Ir Sri Muryuwantini, MM.

Kepala DPMPT, Ir Sri Muryuwantini, MM. membuka Sosialisasi

 

Narasumber dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY,  Ir. Suryo Subroto, Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Infrastruktur, mengulas Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah. Disebutkan di dalamnya bahwa PTSP sebagai ujung tombak pelaksana kewajiban dan kewenangan daerah untuk menyediakan layanan perizinan dan non perizinan  kepada masyarakat.Lingkup tugas penyelenggaraan PTSP meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan serta perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan provinsi dan Kabupaten / Kota.

Narasumber dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY,  Ir. Suryo Subroto, Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Infrastruktur

Pelaksanaan pelayanan mencakup penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan serta penerbitan dokumen ini dan non izin, penyerahannya serta pencabutan dan pembatalannya, sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan penyelenggaraan bidang teknis, pengawasan dan evaluasi menjadi tanggung jawab OPD terkait.

 

Narasumber dari Polres Bantul, Iptu Sutrisno, Kanit 3 Bid. Tindak Pidana Korupsi 

Narasumber kedua, Iptu Sutrisno, Kanit 3 Bid. Tindak Pidana Korupsi Polres Bantul, menerangkan tentang Peran dan Kewenangan POLRI. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun Tugas Pokok POLRI adalah memelihara kamtibmas; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (pm)





Komentar Pengunjung