30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.051.919

LOKAKARYA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN TAHUN 2019


Kegiatan lokakarya dengan Tema  “Implementasi Pengawasan Pelayanan Perizinan Menuju Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul “, selain merupakan salah satu program kerja di DPMPT dalam rangka penyebarluasan informasi kepada penerima layanan tentang kemudahan mengurus perizinan, juga untuk meningkatkan pemahaman tentang pengawasan perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan. Pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal.

Pembukaan acara oleh Kepala Dinas PMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM.

Lokakarya dilaksanakan di Hotel Ros In selama dua hari, 28-29 Agustus 2019, dengan mengundang peserta dari OPD yang terkait dengan pelayanan perizinan, unsur pelayanan dari Desa dan Kecamatan, serta pengusaha/pemohon layanan perizinan. Acara dibuka oleh Kepala Dinas PMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM. dengan didampingi Ketua Panitia Pelaksana, Sekretaris DPMPT, Totok Budiharto, S.Sos. dan moderator Kepala Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian, Ir. Priya Hariyanta, MMA.

 

Kepala Bidang Pengembangan DPMPTSP DKI Jakarta, Mohammad Fajar Santoso, AP.,M.Si.

Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Mohammad Fajar Santoso, AP.,M.Si. (Kepala Bidang Pengembangan), dalam materinya menyampaikan Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Dengan perizinan yang terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (Pembuatan Akta, NPWP, SIUP, IMTA/RPTKA,dll), pemohon dapat memulai usaha dengan mudah dan cepat. Terkait pengawasan perizinan, disampaikan bahwa DPMPTSP melakukan pengawasan terhadap perizinan sebelum izin tersebut terbit, sedangkan SKPD Teknis melakukan pengawasan terhadap perizinan setelah izin tersebut terbit.

 

Budhi Masturi, Kepala ORI Perwakilan DIY

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berfungsi  mengawasi penyelenggaraan  pelayanan  publik  yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu (Pasal 6 UU 37 Tahun 2008), demikian diuraikan Budhi Masturi, Kepala ORI Perwakilan DIY. Pengawasan ORI dilakukan secara Pasif melalui Laporan dari masyarakat dan Proaktif yaitu lewat Pencegahan Maladministrasi.

 

MP Probo Satrio, SH., Kepolisian Daerah DIY 

MP Probo Satrio, SH., Panit 1 Subdit 1, dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah DIY mengulas Pelayanan Publik menurut Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009, dalam Bab VII Bagian Ke-4 tentang Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, disebutkan masyarakat dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana melalui peradilan tata usaha negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara. Dalam hal penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang.

 

                                                                            Setyawati, S.Psi., Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi DPMPT Kab. Bantul

Sementara itu, Setyawati, S.Psi., Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi DPMPT Kab. Bantul, menerangkan bahwa Perizinan di DPMPT Kab. Bantul dilayani melalui Online Single Submission (OSS) serta Perizinan online non OSS. Melalui OSS yaitu Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Sedangkan dalam Perizinan online non OSS, jenis izin yang dilayani adalah izin-izin yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission, yaitu : IMB Gedung, IMB Bukan Gedung, Kartu Penanggung Jawab Tenaga Kesehatan, Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah, Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik, Izin Penyelenggaraan Optikal dan Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi.

 

Antusiasme peserta saat berdiskusi dengan narasumber

Peserta cukup antusias dengan materi yang disampaikan dan mengajukan sejumlah pertanyaan serta berdiskusi dengan narasumber. (pm)





Komentar Pengunjung