DPRD Lampung Selatan Belajar tentang Perizinan di Bantul
Komisi I dan II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (24/07) lalu melakukan Kunjungan kerja untuk mempelajari dan menambah wawasan dalam bidang Pengawasan Perizinan di Kabupaten Bantul. Selain beranjangsana ke DPRD Kab. Bantul, mereka juga berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Setelah melihat langsung bentuk pelayanan perizinan ke masyarakat di bagian lobby Dinas PMPT, rombongan kemudian diterima di ruang rapat.
Kabid PP bersama Kasi Pelayanan, memberikan penjelasan seputar pelayanan perizinan di DPMPT Kab. Bantul
Ditemui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Ihwan Qomaru, S.IP,M.Ec.,Dev., bersama Kepala Seksi Pelayanan, Leny Yuliani, SS, M.AP., mewakili Kepala DPMPT, tamu dari Lampung Selatan dijelaskan program-program yang sedang dan akan dijalankan ke depan oleh Dinas PMPT Kab. Bantul tentang pelayanan perizinan.
Diterangkan pula beberapa inovasi oleh DPMPT Kab. Bantul, di antaranya adalah peringkasan waktu proses perizinan, PAKET SARI (Pelayanan Perizinan Keliling Terbit Satu Hari) di Kecamatan, NASI PUTAR (Pembinaan Perizinan dan Sistem Layanan Jemput Antar), dan perizinan lokal secara online.
Terkait beberapa penghargaan yang pernah diterima DPMPT Kab. Bantul, adalah berkat tahapan penyesuaian yang telah dilakukan terhadap kriteria persyaratan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik demi terpenuhinya kepuasan masyarakat akan pelayanan perizinan yang diberikan.
Pemberian cinderamata oleh tamu DPRD Kab. Lampung Selatan
Untuk mengatasi masalah percaloan, DPMPT Kab. Bantul telah berperan aktif mengadakan sosialisasi rutin ke Kecamatan untuk lebih mengenalkan dan meyakinkan masyarakat bahwa izin itu mudah dan cepat jika diurus sendiri. Hal tersebut juga disampaikan melalui media iklan layanan masyarakat dan penerangan, bekerjasama dengan stasiun penyiaran seperti radio dan TV lokal. Selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan petugas DPMPT, diadakan Bimbingan Teknis.
Foto bersama di halaman DPMPT Kab. Bantul
DPMPT Kab. Bantul juga selalu bersinergi melalui koordinasi dengan pihak legislatif. Di Kabupaten Bantul pun ada Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu melakukan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.(pm)