30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.008.293

Public Hearing Online Single Submission (OSS) Versi 1.1


Dalam rangka persiapan implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan sosialisasi/public hearing OSS versi 1.1 pada tanggal 24 Juni-2 Juli 2019 di Kantor BKPM, Jakarta, dengan peserta pejabat dan karyawan BKPM, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian/lembaga terkait, juga pejabat dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi/Kabupaten/Kota dan para pelaku usaha. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional, Asisten Deputi Pengembangan Investasi dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang turut memberikan sambutan.

Sistem OSS versi 1.1 ini merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, di mana pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Secara resmi, pelayanan konsultasi OSS telah diserahterimakan kepada BKPM pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian disusul dengan penyerahan resmi pengelolaan sistem OSS pada tanggal 1 Maret 2019.

Hingga saat ini, sistem OSS telah diimplementasikan selama hampir satu tahun. Dan selama kurun waktu 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019, sistem OSS telah menerima registrasi sebanyak 509.066 akun, dengan aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif. Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan selama hampir setahun adalah sebanyak 430.632. Sedangkan untuk Izin Usaha telah terbit sebanyak 410.250, serta Izin Komersial sebanyak 326.312. Secara rata-rata hitungan per hari adalah 1.543 untuk registrasi, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 Izin Usaha dan 989 Izin Komersial.

Pada pembukaan sosialisasi ini, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Husen Maulana, menjelaskan bahwa sistem OSS merupakan sistem processor yang sangat kompleks. “Sistem OSS memuat berbagai aturan/proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial, menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha. Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk pertukaran data,” ujarnya. Selain itu juga perlunya menyiapkan webform untuk instansi baik pusat maupun daerah untuk melakukan proses pemenuhan komitmen pelaku usaha. Kompleksnya sistem OSS memerlukan pengembangan yang harus dilakukan secara cermat dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sistem OSS versi 1.1 ini masih dalam tahap pengembangan (versi development), yang rencananya akan resmi dirilis dan live ke publik di bulan Agustus mendatang. Sistem ini merupakan pengembangan sistem OSS versi 1.0 yang secara umum ada perbaikan serta penyesuaian business process berdasarkan review atas versi sebelumnya, yaitu sudah dilakukan penambahan elemen data (modul, penambahan fitur, menambahkan validasi), perubahan desain database dan tampilan sistem disesuaikan dengan perubahan business process. Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM. Desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly). Sistem ini sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang, isian data untuk perusahaan non-PT (seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain), juga sudah terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi berupa perbedaan antara sistem OSS versi 1.1 dengan versi 1.0, pengenalan sistem OSS versi 1.1, penjelasan mengenai pencabutan likuidasi dan non-likuidasi, proses pengajuan tax holiday melalui sistem OSS, serta pemantauan kepatuhan berusaha. Pada sesi simulasi, dijelaskan juga cara memproses pemenuhan komitmen dari para pelaku usaha dengan menggunakan webform kepada para peserta dari kementerian/lembaga terkait dan DPMPTSP Daerah. Sementara itu, kepada para pelaku usaha dijelaskan secara detail mengenai proses registrasi akun dan penerbitan NIB, Izin Usaha, Izin Operasional/Komersial melalui sistem OSS.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, baik untuk unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik maupun yang tidak langsung, dari Kementerian/Lembaga Pusat maupun DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” lanjut Husen Maulana. Partisipasi aktif para peserta selama sosialisasi juga diharapkan agar dapat memberikan masukan untuk pengembangan sistem OSS selanjutnya menjadi lebih baik. Beliau juga meminta kepada seluruh kementerian/lembaga terkait untuk segera melakukan penyesuaian integrasi sistem dengan OSS versi 1.1 ini.

sumber : https://www.bkpm.go.id/en/publication/press-release/readmore/2236801/37401





Komentar Pengunjung