30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.053.044

Membahas Perizinan di Bantul Radio


Selasa (26/05) lalu, Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi. hadir dalam acara Talkshow "Makaryo Bangun Deso" di Bantul Radio 89,1 membahas tentang Perizinan Online dan Perizinan Non OSS. Sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan secara Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, perizinan mulai dilaksanakan kembali pada 20 Mei 2019 setelah diujicobakan pada Mei sampai September 2018.

Kabid Pelayanan dan Informasi sebagai narasumber di Bantul Radio 

 

Ibu Watik, demikian beliau biasa disapa, menjelaskan bahwa jenis izin yang dilayani melalui sistem online adalah izin-izin yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission (OSS), yaitu:

  1. IMB Gedung
  2. IMB Bukan Gedung
  3. Kartu Penanggung Jawab
  4. Tenaga Kesehatan
  5. Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah
  6. Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik
  7. Izin Penyelenggaraan Optikal
  8. Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi

Perizinan Online dan Perizinan Non OSS dalam talkshow Makaryo Bangun Deso di Bantul Radio

 

Sebelum mendaftarkan permohonan izin, pemohon agar mengakses portal perizinan online izinonline.bantulkab.go.id untuk memperoleh username dan password. Pemohon yang telah memiliki hak akses, menyampaikan permohonan perizinan dengan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal perizinan online dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.

 

Talkshow juga melibatkan interaksi dengan pendengar yang mengajukan beberapa pertanyaan seputar perizinan di Kabupaten Bantul. (pm)





Komentar Pengunjung