Pengumuman Pelayanan Perizinan Secara Online Untuk Perizinan Non OSS
PENGUMUMAN
Nomor:503/00925
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Perizinan Secara Online sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul akan mulai menerapkan kembali peraturan yang sudah diujicobakan pada Mei sampai September 2018 yang lalu. Penerapan kembali aturan tersebut akan mulai dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2019. Ketentuan tentang pelayanan perizinan secara online tersebut adalah sebagai berikut:
- Jenis izin yang dilayani melalui sistem online tersebut adalah izin-izin yang tidak dilayani melalui sistem Online Single Submission, yaitu:
- IMB Gedung
- IMB Bukan Gedung
- Kartu Penanggung Jawab
- Tenaga Kesehatan
- Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah
- Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik
- Izin Penyelenggaraan Optikal
- Izin Penyelenggaraan Reklame/Media Informasi
- Sebelum mendaftarkan permohonan izin, pemohon mengakses portal perizinan online izinonline.bantulkab.go.id untuk memperoleh username dan password
- Pemohon yang telah memiliki hak akses, menyampaikan permohonan perizinan dengan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal perizinan online dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan
- Seluruh dokumen yang persyaratan perizinan dibuat menjadi dokumen elektronik/soft copy
- Seluruh dokumen yang persyaratan perizinan dibuat menjadi dokumen elektronik/soft copy diunggah ke dalam sistem perizinan online
- Untuk izin yang melalui proses tinjauan lapangan, pemohon izin menyerahkan seluruh berkas permohonan asli pada saat dilaksanakan tinjauan lapangan
- Untuk izin yang beretribusi, pemohon akan menerima pemberitahuan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kode bayar melalui Short Message Service (SMS)
- Setelah menerima kode bayar, pemohon dapat membayar retribusi melalui ATM Bank BPD atau melakukan transfer melalui ATM Bank selain BPD
- Masa berlaku kode bayar adalah 7 (tujuh) hari. Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) hari pemohon belum membayar retribusi, secara otomatis pada hari ke-4 akan ada pemberitahuan melalui SMS selama 4 (empat) hari berturut-turut. Jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari tersebut pemohon belum membayar retribusi maka izin batal, pemohon harus mendaftar dari awal
- Pemberitahuan izin terbit atau ditolak disampaikan melalui SMS
- Pemohon wajib mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui sistem perizinan online agar bisa mengunduh izin yang sudah terbit
- Pemohon dapat mengajukan permintaan pencetakan izin kepada petugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul, namun izin yang asli adalah izin dalam bentuk file/soft copy
- Plat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat diambil di Kantor DPMPT saat IMB sudah terbit.
Bantul, 10 Mei 2019
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul
TTD
Ir. Sri Muryuwantini, MM.
NIP. 196203091989032002