30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.049.826

Pelayanan Perizinan PTSP Khususnya Penanganan Pengaduan di DIY


Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Khususnya Penanganan Pengaduan di DIY, pada Jumat (03/05) di Hotel Pesonna Malioboro, Yogyakarta ini, diselenggarakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan peserta instansi terkait Perizinan di Kabupaten / Kota se DIY, Sat. Pol. PP, Bagian Hukum dan sebagainya. Acara inti adalah pemaparan oleh Kepala DPMPT Bantul Ir. Sri Muryuwantini, MM dan Kepala Bidang Konsultasi dan Pengaduan DPMP Kota Yogyakarta Dodit Sugeng Murdowo, SH., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Agung Kurniawan, S.IP, M.Si., dengan moderator Kepala Bidang Pengaduan dan Kemudahan Berusaha, Diani Dinarsanti, SH

Dari DPPM DIY menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat di DIY yang terkait Perizinan telah mengalami kemajuan yang memuaskan terutama dari segi media aduan yang digunakan yaitu media online yang disediakan oleh Pemerintah seperti Jogja Smart, e-Lapor dan sebagainya.

Kepala DPMPT Kab.Bantul sebagai salah satu pembicara

Pemaparan dari Kabupaten Kulon Progo mengenai banyaknya masukan tentang pengaduan yang masuk semakin lama semakin sedikit, hal ini bisa diartikan sebagai indikasi bahwa masyarakat telah terpuaskan dengan pelayanan perizinan, akan tetapi bisa juga diartikan masyarakat belum tahu bagaimana cara dan sarana untuk mengadu. Terlepas dari ulasan tersebut Kepala DPMPT Kulon Progo menegaskan bahwa apapun media yang disediakan, ternyata masyarakat lebih mantap jika datang langsung ke dinas.

Kepala DPMPT Kabupaten Bantul menitikberatkan pada adanya tindak lanjut pelayanan pengaduan dan kesesuaian dengan Standar Prosedur Pelayanan / SOP. Beberapa pengaduan yang diterima DPMPT Bantul sebagian besar bisa ditindaklanjuti dengan baik, meski juga ada beberapa kasus yang sampai juga ke ranah hukum di mana hal itu menjadi kewajiban DPMPT untuk mengawal jalannya peradilan sampai selesai. (pm)





Komentar Pengunjung