30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.055.192

Meningkatkan Pemahaman tentang OSS di Kecamatan


Untuk meningkatkan pemahaman tentang Online Single Submission (OSS), DPMPT Kab. Bantul telah melaksanakan pelatihan OSS. Pada Senin (15/04) di kantor Kecamatan Sedayu dengan narasumber Kabid Pelayanan dan Informasi dan Kasi Penetapan, dan Kamis (11/04) di Kantor Kecamatan Pandak dengan narasumber Kabid Pelayanan dan Informasi dan Kasi Pendataan. Pelatihan terkait pengentrian dan pendaftaran perizinan berusaha melalui web OSS (oss.go.id) dengan mengundang peserta dari Perangkat Kecamatan, pendamping IUMK, perangkat Desa, serta pelaku usaha di Kecamatan.

 

 

Narasumber Kasi Penetapan dan Kabid PI tengah mengulas materi di Kantor Kecamatan Sedayu

 

 

Peserta Sosialisasi OSS di Kecamatan Sedayu

 

Narasumber Kasi Pendataan sedang menerangkan tentang Perizinan bangunan

 

  

Peserta Sosialisasi dari Kecamatan Pandak

 

Beberapa peraturan terkait OSS antara lain, Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegasi secara Elektronik; Peraturan Presiden nomor 97/2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Peraturan Presiden nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (pm)





Komentar Pengunjung