30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.957.673

DPMPT Kab. Bantul Raih Penghargaan Kemenpan-RB


Bertempat di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (27/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, menyerahkan apresiasi kepada 11 kepala daerah pembina pelayanan publik sangat baik. Para kepala daerah tersebut adalah Walikota Banda Aceh, Walikota Palembang, Walikota Bandung, Walikota Semarang, Walikota Yogyakarta, Walikota Makassar, Bupati Cilacap, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Bupati Badung serta Bupati Kutai Kartanegara.

 

Bupati Bantul, Suharsono menerima penghargaan karena dinilai berhasil membina tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi di wilayah Kabupaten Bantul sehingga meraih predikat A (pelayanan prima) dan A- (sangat baik). Adapun unit yang dievaluasi yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), RSUD Panembahan Senopati, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala DPMPT bersama dengan Kabag Organisasi serta Kepala RSUD Panembahan Senopati dan Disdukcapil ketika menerima penghargaan dari Kemenpan-RB

Hasil evaluasi pelayanan publik pada tahun 2018 sebanyak 16 unit penyelenggara pelayanan dengan kategori A (kategori pelayanan prima) dan 86 unit pelayanan publik dengan kategori A- (sangat baik). Evaluasi dilakukan setiap tahun ke lokasi oleh Tim Kemenpan Reformasi Birokrasi, termasuk adanya survei terhadap pengguna layanan.

Penghargaan yang diraih DPMPT

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

 

Dalam hal  pengurusan berbagai perizinan saat ini di Kabupaten Bantul cukup di DPMPT. Tim Teknis dari OPD terkait telah berkantor di DPMPT, dan proses perizinan telah dilakukan dengan Online Single Submission sehingga untuk investor maupun pelaku usaha tak perlu lagi repot mengurus perizinan. (prima/berbagai sumber)





Komentar Pengunjung