30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.011.214

Konsultasi Publik : Sinkronisasi Perda - Perbup terhadap PP 24-2018


Dalam rangka menjaring masukan terkait penyusunan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Kamis (18/10) lalu telah diadakan Konsultasi Publik bertempat di Gedung Induk, Komplek Parasamya Pemda Bantul. Peserta adalah OPD terkait, Kecamatan, Desa serta pemohon izin di Kabupaten Bantul.

Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi., selaku moderator menyampaikan bahwa PP 24/2018 mengamanatkan untuk mengkaji mana Perda, Perbup dan perizinan di Kabupaten yang sesuai dengan PP tersebut.

Gambar 1. Moderator tengah menyampaikan pengantar

Kepala Dinas PMPT, Ir. Sri Muryuwantini, MM. memberikan gambaran kepada peserta tentang pelayan perizinan di Kab. Bantul selama ini. Dilatar belakangi Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Bantul telah terbit Keputusan Bupati Bantul nomor 38 tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dalam PP 24/2018 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui Online Single Submission(OSS)  dilakukan reformasi peraturan perizinan berusaha pada 20 sektor. Sedangkan izin di luar sektor-sektor tersebut bisa dalam bentuk sistem lain.

Gambar 2. Kabag Hukum mengulas tentang Evaluasi Produk Hukum Daerah

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kab. Bantul, Suparman, SIP, M.Hum. menyampaikan dalam PP 24/2018 tidak terdapat izin prinsip, yang ada adalah pendaftaran berusaha, dengan keluaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi perizinan lain masih berlaku dengan komitmen (diurus kemudian), yaitu izin lokasi/IPPT, IMB, izin lingkungan/dokumen lingkungan hidup. Beberapa perizinan yang diatur dengan PP sebelumnya masih diakomodasi oleh sistem OSS, antara lain Izin Lokasi, IMB, Izin Lingkungan/Dok LH. Perizinan operasional yang ada dan diatur dengan peraturan dibawah PP harus menyesuaikan dengan PP 24/2018, sedangkan perizinan yang tidak diatur dalam PP 24/2018 harus disederhanakan. Beberapa masukan / pertanyaan dari audiens antara lain terkait izin lokasi, RDTR, izin usaha peternakan. (prima)





Komentar Pengunjung