Pelayanan Perizinan melalui OSS Dibahas dalam Sosialisasi Pengelolaan Perizinan
Bidang Pelayanan dan Informasi telah menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Perizinan sebagai kegiatan rutin dalam menyebarluaskan informasi terkait perizinan. Pada bulan September 2018 ini dengan mengambil tema Pelayanan Perizinan melalui OSS, telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu 18, 19 dan 25 September. Dengan narasumber Kepala DPMPT Kab. Bantul, Kabid Pelayanan dan Informasi dan Bidang Penanaman Modal. Acara pada Selasa (18/09) diikuti peserta dari OPD dan Kecamatan, untuk Rabu (19/09) dengan mengundang para pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, sedangkan pada Selasa (25/09) peserta adalah pelaku usaha yang telah mempunyai NIB dan yang belum mendaftar melalui OSS.
Kepala DPMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM. menyampaikan tentang Pokok-Pokok Pikiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Gambar 1. Sosialisasi dengan peserta dari OPD dan Kecamatan
OSS melayani perizinan untuk semua jenis dan klasifikasi kegiatan usaha PMA, PMDN, Usaha Besar, UMKN, Perseorangan, CV, Firma dan lain-lain. Setiap perusahaan WAJIB memiliki Nomor Induk Berusaha/NIB (1 perusahaan – 1 NIB), dalam 1 NIB bisa mencakup lebih dari 1 KBLI (jenis kegiatan usaha), Izin Usaha diterbitkan untuk setiap sektor dengan format standar namun berbeda nomenklatur izin. Registrasi wajib dilakukan dengan NIK/Paspor dari penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam AKTA perusahaan.
Kabid Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi. memaparkan Pedoman Pelayanan Perizinan melalui OSS. Konsep alur perizinan sistem OSS : Pelaku usaha/investor mengajukan permohonan perizinan hanya ke PTSP/DPMPT, dan seluruh data perizinan serta pemenuhan persyaratan berusaha di K/L dan Pemda berada dalam 1 (satu) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Proses perizinan berusaha di OSS : 1. Data Pengesahan AHU - KUMHAM; 2. Input data tambahan yang tidak ada di AHU; 3. Komitmen dan Submit.
Gambar 3. Peserta Sosialisasi dari pelaku usaha
Monitoring setelah NIB terbit juga dilakukan, dan izin berusaha dapat dibekukan jika :
a. Kondisi Ke-1 :
- Komitmen Standar Lingkungan tidak dipenuhi
- Tidak compliance (patuh) terhadap Standar Izin Komersil
b. Kondisi Ke-2 :
- Ada pelanggaran ringan
Bahkan izin bisa dicabut jika :
a. Kondisi Ke-1 :
- Ada Pelanggaran Berat
b. Kondisi Ke-2 :
- Komitmen dan Compliance (kepatuhan) tidak dipenuhi kembali setelah tenggat waktu.
- Dinyatakan pailit
Gambar 3. Narasumber Sosialisasi
Untuk sesi akhir Sosialisasi diisi oleh Andy Yudho N., ST., MSi., Analis Penanaman Modal Bidang Penanaman Modal, memandu peserta untuk mengenal Pelayanan Perizinan melalui OSS secara online sekaligus tanya jawab. (prima)