Koordinasi Penanaman Modal pada Kegiatan Pengembangan Kebijakan Penanaman Modal
Koordinasi Penanaman Modal pada kegiatan Pengembangan Kebijakan Penanaman Modal tahun 2018 telah diselenggarakan 31 Agustus lalu di Aula Bank Bantul, sebagai sarana menjalin komunikasi yang baik antar aparat, memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pelaksanaan PP 24 tahun 2018 dan OSS kepada aparat pemerintah, serta membahas segala hal terkait permasalahan perizinan berusaha. Peserta kegiatan adalah 35 Aparat Pemerintahan di Kabupaten Bantul. Adapun Narasumber yaitu Asisten II (mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul), dan Kepala Bidang Kemudahan dan Insentif Investasi Kemenko Perekonomian RI.
Koordinasi dibuka oleh Asisten II, Bambang Guritno, SH., dilanjutkan dengan paparan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan OSS oleh Marianto, SH, MH. dari Kemenko Perekonomian RI. PP 24/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Konsep alur perizinan sistem OSS : Pelaku usaha/investor mengajukan permohonan perizinan hanya ke PTSP/DPMPT, dan seluruh data perizinan serta pemenuhan persyaratan berusaha di K/L dan Pemda berada dalam 1 (satu) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Gambar 1. Narasumber dan Moderator
Diteruskan Sesi Tanya Jawab dengan Moderator Kepala Dinas PMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM serta Kepala Bidang Penanaman Modal, Noviarni Nurmades, SH. Beberapa pertanyaan yang terjawab antara lain :
- Akta Pendirian Koperasi maka KUKM dimasukkan lewat OSS (Online Single Submission), sedang badan hukumnya melalui AHU (Administrasi Hukum Umum).
- Izin lokasi. Klausul izin 10 hari, ketetapan lokasi ditentukan oleh daerah, punya kewenangan menerbitkan atau membatalkan, jadi kewenangan daerah kecuali sudah RDTR digital
- Untuk cek lokasi masih diperlakukan
- Perda/ Perbup wajib menyesuaikan atau mengubah sesuai dengan PP 24, tetapi tetap menunggu NSPK
- Industri Rumah Tangga wajib OSS, Perpres 93 dan 98 : melindungi UMKM dan pelimpahan ke PTSP
- Batasan waktu sesuai dengan peraturan PP 24, tidak menunggu SICANTIK, setiap pemohon NIB, mendapat Email dari OSS untuk melaporkan ke PTSP. Untuk menindaklanjuti notifikasi di webform. Swalayan tetap harus rekomendasi
- Ada batasan UU UKM, kalau tidak membngun bisa berhenti di NIB, sistem sudah ada penyaringan
- Retribusi tetap ada di daerah, izin tidak efektif kalau tidak ada surat keterangan retribusi yang telah dibayar, Ada keterangan izin belum efektif dan izin telah efektif
- Untuk pemohon IRT jika tidak memiliki email sedangkan dalam OSS wajib mempunyai Email, maka petugas PTSP wajib membantu membuatkan. (prima)
Gambar 2. Peserta Koordinasi