30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.338

Kemudahan Mengurus Izin secara Online di Kabupaten Bantul


Kini mengurus perizinan di Kabupaten Bantul terasa lebih mudah, karena telah diselenggarakannya pelayanan perizinan online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Program ini pun turut mendukung terwujudnya Bantul smart city, dengan dipermudah dan dipercepatnya proses penerbitan izin. Adanya sistem online juga untuk menghindari kemungkinan praktek pungli, karena mengurangi kontak langsung pemohon izin dengan petugas. Selain juga memudahkan bagi mereka yang mengurus dari luar daerah ketika mengurus izin di Bantul, demikian disampaikan Kepala DPMPT, Ir. Sri Muryuwantini, MM. Pemohon tinggal duduk depan komputer atau laptop dan mengikuti prosedur yang ada.

Izin secara online dapat diakses melalui : http://izinonline.bantulkab.go.id/ .

Gambar 1. Tampilan laman pada sistem perizinan online DPMPT Kab. Bantul

Pemohon izin terlebih dulu melakukan pendaftaran akun, mengisi formulir di laman tersebut, antara lain mengisi nama pemohon, nomor identitas dan email yang masih berlaku, alamat, dan lainnya. Setelah itu akan dilakukan verifikasi.

Gambar 2. Tampilan laman registrasi

Jika telah terverifikasi, pemohon yang telah memiliki akun bisa mengurus perizinan sesuai prosedur. Jika diperlukan, petugas akan melakukan survei ke lokasi. Kalau semua proses selesai termasuk pembayaran biaya untuk jenis izin yang terestribusi, maka lembar perizinan yang sudah jadi bisa diunduh, yang telah memuat QR code berisi tandatangan digital atau bila menginginkan yang disertai tandatangan manual dengan cap basah bisa meminta ke DPMPT untuk dicetak. Untuk pemohon yang masih belum familiar dalam menggunakan perizinan online akan dilakukan pendampingan. (pm)

 





Komentar Pengunjung