30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.273

Bantul Smart City dalam Rangka Mendukung Pelayanan Perizinan Berbasis PTSP


Di halaman kantor DPMPT Kab Bantul, Kompleks Perkantoran Pemda II Manding pada Selasa (15/05) telah dilaksanakan Launching Bantul Smart City dalam Rangka Mendukung Pelayanan Perijinan Berbasis PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) oleh Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono. Kabupaten Bantul menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahap II di Indonesia.

Gerakan Menuju 100 Smart City merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan, yang berlangsung sejak tahun 2017. Gerakan tersebut bertujuan membimbing Kabupaten/Kota dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. Bimbingan dilakukan oleh akademisi dan praktisi smart city yang dibentuk pemerintah pusat.

Gambar 1. Petugas DPMPT membimbing pemohon izin dalam perizinan online 

Sebelumnya, Kabupaten Bantul telah mengikuti penandatanganan Nota Kesepahaman Gerakan Menuju 100 Smart City Tahap II di Jakarta (08/05). Melalui kesepahaman itu, diharapkan setiap kepala daerah dapat mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjawab permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan serta mendorong potensi masing-masing daerah. Tahap kedua ini diawali proses seleksi dengan beragam parameter seperti Kondisi Keuangan Daerah, Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Indeks Kota Hijau, parameter itu untuk memilih kandidat dari seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

Menurut Menteri Kominfo, Rudiantara, pembangunan Smart City tak hanya dengan membuat program dalam waktu 5 atau 10 tahun, karena sifatnya berkelanjutan dan ujungnya akan menjadi kota yang layak huni karena semua pelayanan masyarakat akan mengerucut. Konsep smart city muncul sebagai tuntutan perlunya membangun identitas kota yang layak huni, aman, nyaman, hijau, berketahanan iklim dan bencana, berbasis pada karakter fisik, keunggulan ekonomi, budaya lokal, berdaya saing, berbasis teknologi dan IT. Dalam konsep solusi smart city ini, pemerintah, swasta, akademisi, maupun masyarakat ikut terlibat untuk menjadikan kota menjadi lebih baik.

Bupati Bantul menuturkan ada 6 pilar yang diperlukan dalam pembangunan smart city yakni Smart Economy, Smart Living, Smart People, Smart Mobility, Smart Government, dan Smart Environment untuk mewujudkan Bantul smart city yang harus dicukupi pertama kali adalah memfasilitasi kebutuhan akses informasi untuk masyarakat. Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul, Bambang Guritno, SH., mengatakan dalam rangka mewujudkan Bantul sebagai smart city maka percepatan pembangunan insfrastruktur IT secara merata, berkualitas dan terjangkau dan terintegrasi dari beragam sektor sehingga pengawasan data dan pelayanan bisa berjalan secara bersamaan, merupakan suatu prasyarat mutlak.

Gambar 2. Penyerahan simbolis Sistel dan ArcGIS (sumber : Diskominfo Kab. Bantul)

Dilakukan pula acara penyerahan simbolis sistel (sistem telekomunikasi) dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM, serta sistem informasi geografis arcGIS dari Kepala Pertanahan dan Tata Ruang, Ir. Isa Budi Hartomo,MT. kepada Kepala DPMPT, Ir. Sri Muryuwantini, MM.

 

Gambar 3. Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono meninjau pelaksanaan pelayanan perizinan online

Setelah peluncuran, Bupati Bantul berkenan meninjau pelaksanaan pelayanan perizinan online di DPMPT, yang mana turut mendukung terwujudnya Bantul smart city, dengan dipermudah dan dipercepatnya proses penerbitan izin. Perizinan online di DPMPT sendiri, telah terintegrasi dengan OPD terkait dalam wadah PTSP, di mana tim teknis dari OPD terkait sudah berkantor di DPMPT, sehingga untuk pemohon izin yang memerlukan konsultasi terkait persyaratan izin dapat langsung dilayani di tempat. (pm/dirangkum dari berbagai sumber)





Komentar Pengunjung