30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.245

Konsultasi Publik Penyusunan Raperda PTSP


Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bantul, Selasa (08/05), telah dilaksanakan acara Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bantul. Mewakili Sekretaris Daerah, bapak Bambang Guritno, SH. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membuka acara sekaligus memberikan pengarahan. Peserta yang diundang adalah dari 17 Kecamatan di Kab. Bantul, beberapa Desa, OPD terkait, pemohon izin/pengusaha.

PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. PTSP mengamanatkan integrasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pajak dll. Untuk rekomendasi tidak lagi keluarkan oleh perangkat daerah teknis terkait melainkan oleh Tim Teknis yang berada di dalam DPMPT. Raperda PTSP akan berisi tentang :

  1. Wewenang
  2. Jenis Perizinan dan NonPerizinan
  3. Pelayanan Secara Elektronik
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Pendanaan

Gambar 1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Guritno, SH. membuka acara sekaligus memberikan pengarahan

Konsultasi publik ini diselenggarakan untuk menyerap aspirasi dari publik pada tahap awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pelayanan Terpadu Satu Atap, demikian dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi.

Bambang  Guritno, SH. menyampaikan regulasi yang ada agar mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Potensi investasi yang ada di Kab. Bantul yaitu pariwisata, ekonomi kreatif, budaya, agribisnis diharapkan dapat meningkatkan PAD, dengan adanya kemudahan dan transparansi perizinan, kepastian hukum dan penyelesaian proses.

Mengapa perlu ada Peraturan Daerah tentang PTSP, karena menurut kajian teoritis, bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (UU 23/2014). Pemerintah Kabupaten Bantul juga berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui pembentukan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terpadu, efektif dan efisien sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Sedangkan dari kajian empiris, adanya UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP 18/2016 Tentang Perangkat Daerah, memerlukan  penyesuaian peraturan daerah  khususnya terkait kelembagaan   penyelenggaraan PTSP. Permasalahan berikutnya adalah belum ada Peraturan/Kebijakan terkait dengan Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan di Kabupaten Bantul dalam  bentuk  satu  kesatuan  produk  hukum/kodifikasi yang  secara  komprehensif  mengatur  materi/muatan  mengenai prosedur dan mekanisme penanaman modal. Demikian dijelaskan Kepala DPMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM.

 

Gambar 2. Kepala DPMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM. tengah menjelaskan materi

Sementara itu Heribertus Andri Ariaji, SH. dari Kanwil Kumham RI Prov. DIY, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada saat ini dapat disebut sebagai sebuah Revolusi Pelayanan Publik, di mana Pemerintah melakukan tugas fungsinya terkoordinasi lebih baik, rapi, teratur, disiplin, tepat biaya, tepat waktu, tepat sarana prasarana, tepat keahlian, arsip yang baik, dan mengutamakan terwujudnya pelayanan prima dalam sebuah sistem yang selalu diperbarui.

Gambar 3. Diskusi antara peserta dengan narasumber dan OPD terkait

Pada sesi akhir acara diisi dengan tanggapan dan pertanyaan dari peserta yang kemudian dijawab oleh narasumber, Dinas PMPT maupun OPD terkait, sekaligus sebagai bahan masukan penyusunan Raperda PTSP (pm)





Komentar Pengunjung