Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.736.489

DPRD Kab. Kutai Kartanegara Belajar ke DPMPT Kab. Bantul


Rabu (09/05) lalu, DPMPT Kabupaten Bantul kembali mendapatkan kunjungan dari luar Kabupaten Bantul. Kali ini Ketua Komisi I DPRD Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Hamdan, A.Md., beserta sejumlah anggota dan Sekretariat Dewan,  belajar tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan antisipasi setelah dihapuskannya Izin Gangguan.

Dari Komisi I menanyakan tentang bagaimana peralihan dari sebelum PTSP ke PTSP dan antisipasi Izin Gangguan. Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati,S.Psi. mewakili Kepala Dinas dan Sekretaris, menjelaskan bahwa untuk Kab. Bantul, baru akan diujicoba mulai tgl 16 April dalam memberikan pelayanan satu pintu, namun masih dalam proses peralihan. Beberapa tim teknis dari OPD teknis terkait sudah berkantor di DPMPT, sehingga untuk pemohon izin yang memerlukan konsultasi terkait persyaratan izin dapat langsung dilayani di tempat. 

Gambar 1. Tamu dari DPRD Kab. Kutai Kartanegara berdiskusi dengan jajaran Bidang Pelayanan dan Informasi DPMPT Kab. Bantul 

 

Adapun terkait dengan dihapusnya Izin Gangguan, di Kab. Bantul untuk permohonan Izin Gangguan yang telah diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Bupati Bantul Nomor 43/2017 tentang Penghentian Pelaksanaan  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/2011 tentang Izin Gangguan, tetap diproses sebagaimana mestinya, dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan/ usaha masyarakat agar mendasarkan pada dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta perizinan dan non perizinan yang masih berlaku. (pm)





Komentar Pengunjung