30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.039

Sosialisasi Pengelolaan Perizinan Tahun 2018


Penulis : Admin     Senin,9 April 2018

Pada 2018 ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul, menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Perizinan sebagaimana telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang layanan perizinan, bertempat di Kecamatan. Narasumber dari DPMPT sendiri dan Camat dengan peserta Dukuh, aparat Desa, aparat Kecamatan, tokoh masyarakat dan pengusaha setempat

Sosialisasi pengelolaan perizinan

Gambar 1. Pelaksanaan sosialisasi pengelolaan perizinan

 

Adapun tanggal dan tempat pelaksanaan sebagai berikut :

 

  • 29 Maret 2018 di Kecamatan Sanden dengan materi IUMK, Perizinan Online dan Perizinan bidang kesehatan
  • 3 April 2018 di Kecamatan Piyungan dengan materi IUMK, perizinan Online, Izin usaha peternakan
  • 5 April 2018 di Kecamatan Dlingo, materi IUMK, perizinan Online dan Perizinan usaha
  • 10 April 2018 di Kecamatan Banguntapan, materi IUMK, Perizinan Online dan Perizinan usaha
  • 17 April 2018 di Kecamatan Bantul, materi IUMK, Perizinan Online dan Perizinan usaha
  • 26 April 2018 di Kecamatan Imogiri, materi IUMK, Perizinan Online dan Perizinan usaha
  • 7 Mei 2018 di Kecamatan Bambanglipuro, materi IUMK, Perizinan Online dan Perizinan usaha

 

Terkait Izin Usaha Mikro, sesuai Peraturan Bupati Bantul nomor 81 tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, pelaksanaan pemberian IUMK didelegasikan kepada Camat yang kemudian menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi setiap triwulan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayah kerjanya yang mana dikoordinasikan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi

Gambar 2. Narasumber menyampaikan materi sosialisasi

IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain tidak dipungut biaya,  proses pengurusan tidak butuh waktu lama yaitu dua hari sejak diajukan, dengan catatan pemohon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Suasana sosialisasi

Gambar 3. Suasana penyampaian sosialisasi pengelolaan perizinan

Terkait perizinan online, sistem online yang akan dilakukan oleh DPMPT tidak mengubah syarat-syarat perizinan, sehingga syarat-syarat untuk masing-masing jenis izin tetap berlaku, hanya saja proses pelayanannya yang berubah, dengan harapan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan. Diharapkan masyarakat mengurus izin sendiri tanpa melalui perantara, sehingga masyarakat bisa mengetahui sendiri prosedur dan kemudahan izin di DPMPT. (pm)





Komentar Pengunjung