30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.061

Perbup Bantul 33/2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan


Penulis : Admin     Senin,9 April 2018

 

 

Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Peternak dan masyarakat di sekitar usaha peternakan, telah diterbitkan Peraturan Bupati Bantul nomor 33 tahun 2018 tertanggal 5 Maret 2018 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.

Disebutkan dalam Perbup dimaksud, beberapa hal sebagai berikut :

Skala Usaha Peternakan meliputi:

a. Perusahaan Peternakan;

b. Peternakan Rakyat; dan

c. peternakan rumah tangga

Perusahaan Peternakan dengan kriteria jumlah ternak sebagai berikut :

a. ternak besar :

1. sapi potong paling sedikit 100 (seratus) ekor campuran;

2. sapi perah paling sedikit 20 (dua puluh) ekor campuran;

3. kerbau paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) ekor campuran; dan

4. kuda paling sedikit 50 (lima puluh) ekor campuran.

b. ternak kecil :

1. kambing/domba paling sedikit 300 (tiga ratus) ekor campuran; dan

2. babi paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima ) ekor campuran;

c. ternak unggas :

1. ayam petelur paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) ekor induk produksi;

2. ayam pedaging paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) ekor per siklus;

3. itik, angsa dan entok paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) ekor campuran; dan

4. kalkun paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) ekor campuran

d. aneka ternak:

1. kelinci paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) ekor campuran;

2. burung puyuh paling sedikit 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campuran; dan

3. burung dara paling sedikit 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor campur

Peternakan Rakyat dengan kriteria jumlah ternak sebagai berikut:

a. ternak besar :

1. sapi potong 5 (lima) sampai dengan 99 (sembilan puluh sembilan) ekor campuran;

2. sapi perah 5 (lima) sampai dengan 19 (sembilan belas) ekor campuran;

3. kerbau 5 (lima) sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) ekor campuran;

4. kuda 4 (empat) sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) ekor campuran.

b. ternak kecil :

1. kambing/domba 15 (lima belas) sampai dengan 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran;

2. babi 5 (lima) ekor sampai dengan 124 (seratus dua puluh empat) ekor campuran;

c. ternak unggas :

1. ayam petelur 1.000 (seribu) sampai dengan 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor induk produksi;

2. ayam pedaging paling sedikit 100 (seratus) sampai dengan 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor per siklus;

3. itik, angsa dan entok 100 (seratus) sampai dengan 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran;

4. kalkun 100 (seratus) sampai dengan 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran;

d. aneka ternak :

1. kelinci 100 (seratus) sampai dengan 1.499 (seribu empat ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran.

2. burung puyuh 5.000 (lima ribu) sampai dengan 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran;dan

3. burung dara 500 (lima ratus) sampai dengan 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ekor campuran

Peternakan rumah tangga merupakan Usaha Peternakan dengan jumlah ternak kurang dari jumlah ternak peternakan rakyat.

Setiap peternak wajib memiliki izin meliputi Izin Usaha Peternakan (IUP); Izin Perluasan Usaha (IPU) bagi Perusahaan Peternakan yang melakukan perluasan kegiatan usahanya dan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat (TPPR) bagi Usaha Peternakan Rakyat. Ketiga izin tersebut didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).

Pembinaan Usaha Peternakan ini dilakukan oleh Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan), sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Diperpautkan berkerjasama dengan Satpol PP.

Usaha Peternakan yang telah memperoleh izin berdasarkan peraturan perundangan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.

Lebih lanjut terkait persyaratan permohonan izin, ketentuan lokasi dan lain sebagainya, dapat mengunduh Peraturan Bupati tersebut pada link berikut :

http://hukum.bantulkab.go.id/unduh/peraturan-bupati/2018/33

(pm)





Komentar Pengunjung