Ombudsman RI Perwakilan DIY Menjalin Sinergitas dengan DPMPT Kabupaten Bantul
Penulis : Admin Selasa,27 Maret 2018
Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik di daerah, perlu dijalin sinergi terhadap pengelolaan pengaduan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul, demikian disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY), Jaka Susila Wahyuana bersama anggota Timnya yaitu Septiandita Arya M., Pamorti Parasista dan Duanita Wulanjari, saat berkunjung pada Senin (26/03).
Gambar 1. Suasana diskusi pada kunjungan Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY) ke DPMPT Kabupaten Bantul
Ketika masyarakat menghadapi permasalahan terkait pelayanan publik maka ada opsi untuk mengadukannya melalui pengaduan internal ke DPMPT maupun eksternal lewat Ombudsman, sebagai umpan balik dalam perbaikan penyelenggaraan pelayanan Dinas. Ke depan akan dibuatkan poster oleh ORI DIY terkait pengaduan internal dan eksternal tersebut, sebagai sosialisasi pada masyarakat dan agar tindak lanjut penanganan aduan lebih efektif.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Terkait hal tersebut Kepala DPMPT, Ir. Sri Muryuwantini, MM. menjelaskan bahwa untuk di DPMPT sendiri telah ada sarana pengaduan melaui telepon, online, email, surat maupun datang langsung. Dan sudah ada bidang yang menangani pengaduan yaitu Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian. Namun seringkali pengaduan yang masuk bukanlah menjadi kewenangan DPMPT karena tidak terkait layanan perizinan sehingga harus berkoordinasi dengan OPD teknis terkait. Ditambahkan Joko Susila, ORI DIY sebagai saluran pengaduan se-DIY menjadikan Dinas Perizinan Kabupaten dan Kota sebagai pilot project karena potensi pengaduan yang masuk lebih banyak.