30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.235

Kaji Terap dari Pansus IV DPRD Kota Pekalongan terkait Pencabutan Izin Gangguan


Penulis : Admin     Jumat,2 Maret 2018

    Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Abdul Rozak, SIP. dengan didampingi Ketua Pansus IV, Drs. HM. Fatoni, sejumlah anggota DPRD serta perwakilan DPMPTSP Kota Pekalongan berkunjung ke DPMPT Kab. Bantul pada Senin (25/02), terkait kaji terap dalam rangka pencabutan Perda  nomor 15/2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Gangguan di Kota Pekalongan.

Gambar1. Suasana penerimaan tamu dari Pansus IV DPRD Kota Pekalongan

 

    Sebagaimana diketahui, pada akhir bulan Maret 2017 lalu telah diterbikan Peraturan Menteri  Dalam Negeri  Nomor 19 / 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri  Dalam Negeri  Nomor 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, seiring usaha pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan dunia usaha yang didukung tuntutan kemudahan berusaha. Sehubungan dengan itu, di Kota Pekalongan sendiri telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan (HO). Namun untuk tindak lanjut dan penataan langkah atas akibat yang mungkin timbul dari dihapuskannya Izin Gangguan, maka perlu bertukar ilmu dengan daerah lain yang telah menerapkan.

    Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi, Setyawati,S.Psi. mewakili Kepala Dinas dan Sekretaris, dengan didampingi jajaran DPMPT Kab. Bantul, bahwa di Kab. Bantul untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menselaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait terbitnya peraturan tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Bupati Bantul Nomor 43/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan  Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/2011 tentang izin gangguan dan pencabutan beberapa Perda Kab. Bantul (termasuk Perda tentang Izin Gangguan)  lewat Perda Nomor 19/2017.

Gambar 2. Serah terima cinderamata

 

    Adapun permohonan Izin Gangguan yang telah diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Bupati tersebut, tetap diproses sebagaimana mestinya, dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan/ usaha masyarakat agar mendasarkan pada dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta perizinan dan non perizinan yang masih berlaku.

Selama penerimaan tamu tersebut, terjadi diskusi yang cukup menarik terkait beberapa hal antara lain penggunaan dokumen lingkungan seperti UKL UPL dan SPPL, beberapa contoh kasus di masyarakat dan bagaimana koordinasi dengan dinas-dinas terkait. Setelah dirasa cukup mendapat materi untuk membahas langkah di Kota Pekalongan serta bahan konsultasi ke Kemendagri, tamu DPRD berpamitan dan menyerahkan kain batik motif jlamprang sebagai cinderamata khas Pekalongan. (pm)

 




Komentar Pengunjung