30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.042.268

Dinas Perijinan mempermudah proses perijinan


Penulis :      Rabu,24 Juni 2009

    TAK ada yang sulit dalam mengurus perijinan di Kab.Bantul.  Sejak dikeluarkannya Perda nomor 16 tahun 2007 yang pelaksanaannya dimulai 1 Januari 2008 pengurusan perijinan di Kabupaten Bantul sangat mudah. Semua dikonsentrasikan di Dinas Perijinan Jl. Gajahmada 1 (Barat Bank Mandiri/ utara DPRD Bantul). “Warga masyarakat yang datang akan dilayani dengan baik dan mendapatkan informasi lengkap sesuai kebutuhannya”, demikian diungkapkan Drs. Helmi Jamharis, M.M. Pj. kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul. Masalah persyaratan, beaya dan waktu yang dibutuhkan akan dikomunikasikan secara transparan. Bagi yang karena keterbatasan waktu dapat memanfaatkan website www. bantulkab.go.id atau   melalui E-mail: perizinanbantul@yahoo.co.id

   Kemudahan lain adalah  tidak adanya retribusi terhadap beberapa jenis ijin, diantaranya adalah ijin pembuatan plat beton diatas saluran, SIUP dengan nilai dibawah Rp. 200 juta serta ijin pemanfaatan los maupun kios pasar. Oleh karena itu, lanjut Helmi, masyarakat dihimbau untuk mengurus berbagai perijinan yang dipersyaratkan demi terciptanya masyarakat berkesadaran hukum. 

 




Komentar Pengunjung