Dinas Perijinan mempermudah proses perijinan
Penulis : Rabu,24 Juni 2009 |
TAK ada yang sulit dalam mengurus perijinan di Kab.Bantul. Sejak dikeluarkannya Perda nomor 16 tahun 2007 yang pelaksanaannya dimulai 1 Januari 2008 pengurusan perijinan di Kabupaten Bantul sangat mudah. Semua dikonsentrasikan di Dinas Perijinan Jl. Gajahmada 1 (Barat Bank Mandiri/ utara DPRD Bantul). “Warga masyarakat yang datang akan dilayani dengan baik dan mendapatkan informasi lengkap sesuai kebutuhannya”, demikian diungkapkan Drs. Helmi Jamharis, M.M. Pj. kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul. Masalah persyaratan, beaya dan waktu yang dibutuhkan akan dikomunikasikan secara transparan. Bagi yang karena keterbatasan waktu dapat memanfaatkan website www. bantulkab.go.id atau melalui E-mail: perizinanbantul@yahoo.co.id Kemudahan lain adalah tidak adanya retribusi terhadap beberapa jenis ijin, diantaranya adalah ijin pembuatan plat beton diatas saluran, SIUP dengan nilai dibawah Rp. 200 juta serta ijin pemanfaatan los maupun kios pasar. Oleh karena itu, lanjut Helmi, masyarakat dihimbau untuk mengurus berbagai perijinan yang dipersyaratkan demi terciptanya masyarakat berkesadaran hukum. |