30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.564

JANJI PERBAIKAN PELAYANAN PERIZINAN


Penulis :      Sabtu,29 Agustus 2009

    Berikut ini akan akan kami tampilkan “Janji Perbaikan Pelayanan Perizinan” yang telah ditandatangani  oleh Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM pada tanggal 21 Agustus 2009. Penandatanganan yang bertempat di Gedung Induk Komplek Parasamya itu disaksikan oleh Sekda Kabupaten Bantul, Drs. H. Gendhut Sudarto, Kd, B.Sc dan Ketua Sementara DPRD Bantul, Tustiyani, SH dan unsur terkait lainnya.

    Janji itu sebagai tindak lanjut dari hasil survey pengaduan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Ada 16 (enam belas) point, no urut menunjukkan urutan jumlah  pengaduan responden (dari urutan terbanyak), yaitu :

  • Untuk pengaduan “Sosialisasi  syarat-syarat perizinan belum optimal/mencapai sasaran”, janjinya adalah :
    • Memperbanyak brosur tentang syarat-syarat perizinan dan menempelnya di tempat-tempat strategis
    • Meningkatkan sosialisasi  kepada masyarakat  secara langsung  atau melalui media cetak dan elektronik
    • Mengusulkan anggaran sosialisasi di APBD.
  • Untuk pengaduan “Kurangnya koordinasi antar petugas terkait, janjinya adalah :
    • Mengadakan rapat koordinasi secara rutin setiap bulan
  • Untuk pengaduan “Penetapan retribusi tidak sesuai dengan keadaan/kondisi di lapangan, janjinya adalah :
    • Melakukan koordinasi di lapangan antara petugas apangan dengan pemohon (IMB dan Izin Gangguan) untuk menetapkan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Menyempurnakan sistem informasi penetapan retribusi
  • Untuk pengaduan “Banko/format  persyaratan perizinan belum tersedia di kecamatan”, janjinya adalah :
    • Mengusulkan tambahan dana untuk mencetak blanko
    • Mendistribusikan blanko ke kecamatan
  • Untuk pengaduan “Ruang tunggu belum nyaman”, janjinya adalah :
    • Mengoptimalkan pentaan ruangan
    • Mengajukan anggaran untuk kelengkapan fasilitas ruang tunggu.
  • Untuk pengaduan “Bahasa dan format pengisian formulir perizinan terlalu rumit (tidak ada contoh pengisian formulir), janjinya adalah :
    • Menyusun petunjuk pengisian
    • Menyususn formulir menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah di mengerti dengan melibatkan instansi terkait
    • Mensosialisasikan pengisian formulir
  • Untuk pengaduan “Tim survey lapangan tidak memberitahukan informasi mengenai pembatalan/perubahan jadual cek lokasi, janjinya adalah :
    • Meminta pemohon supaya mencantumkan nomor telepon kantor/pribadi, alamat

yang jelas dan denah lokasi

  • Meningkatkan komunikasi antara petugas dengan pemohon
  • Untuk pengaduan “Pengurusan  izin lebih cepat jika dititipkan pada PNS/calo/biro jasa daripada diurus sendiri”, janjinya adalah :
    • Membuat Standar Operasional Prosedur Perizinan
    • Menindak tegas  PNS yang menjadi calo.
  • Untuk pengaduan “Tidak ada jaminan perlindungan hokum bagi pengusaha yang mempunyai izin dibandingkan denganpengusaha yang tidak berizin”, janjinya adalah :
    • Membuat telaahan staf tentang perubahan Perda Perizinan
    • Melakukan sosialisasi tentang Perda Perizinan
  •  Untuk pengaduan “Kedatangan petugas lapangan untuk pengecekan lokasi sering tidak tepat waktu”, janjinya adalah :
    • Melakukan pengecekan lokasi seusai jadual

 

  • Untuk pengaduan “Informasi keberadaan berkas perizinan kurang jelas”, janjinya adalah a.   Melakukan koordinasi dan evaluasi rutin setiap seminggu sekali
    • Mengadakan rekapitulasi harian status pengurusan izin pada BIdang Pendataan dan Penetapan
  •  Untuk pengaduan “Waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan waktu penyelesaian yang ditetapkan di dalam Perda, janjinya adalah :
    • Memberikan informasi batas waktu penyelesaian kepada pemohon
  • Untuk pengaduan “Tidak ada pengawasan pasca izin diterbitkan”, janjinya adalah :
    • Melakukan koordinasi dengan dinas terkait
    • Memberikan salinan sertifikat izinyang dikeluarkan kepada instansi terkait untuk bahan pengawasan pengendalian secara rutin
  •  Untuk pengaduan “Alur pengurusan perizinan kurang transparan /tidak jelas”, janjinya adalah :
    • Membuat poster bagan alur pengurusan perizinan yang diletakkan di tempat yang strategis
  • Untuk pengaduan “Biaya pengurusan perizinan mahal”, janjinya adalah :
    • Melakukan sosialisasi mengenai prosedur perizinan
    • Memasang poster himbauan untuk mengurus izin sendiri
  •  Untuk pengaduan “Dalam pengurusan izin masih ada praktik pengistimewaan keluarga pejabat/pejabatnya”, janjinya adalah :
    • Bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Bertindak adil dan netral.
 




Komentar Pengunjung