30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.215

Dinas Perijinan Tandatangani "Janji Perbaikan Pelayanan"


Penulis :      Selasa,1 September 2009

    Dinas Perijinan Kabupaten Bantul berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, berdasarkan pada hasil Survey Pengaduan Masyarakat yang telah dilaksanakan. Janji yang  berisi 16 (enam belas) item tersebut diantaranya berupa sosialisasi syarat perizinan, penyediaan blanko perizinan di kecamatan, meningkatkan kenyamanan ruang tunggu dan meningkatkan koordinasi antar petugas terkait.

    Janji tersebut ditandatangi  Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis MM, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Drs. Gendhut Sudarto, KD, B.Sc. dan Ketua Sementara DPRD Bantul, Tustiyani, SH. Penandatanganan yang dilaksanakan Jumat (21 Agustus) di Gedung Induk Komplek Parasamya tersebut merupakan tahap terakhir dari penerapan manual praktis  peningkatan kualitas pelayanan publik melalui partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik pada Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

    Dalam kesempatan itu Gendhut menegaskan bahwa retribusi perizinan yang dibayar masyarakat merupakan salah  satu pemasukan bagi pemkab Bantul. Oleh karena itu  setelah kegiatan ini kami harapkan dapat segera terwujud peningkatan kualitas pelayanan perizinan sehingga masyarakat penggunan jasa layanan mendapatkan kepuasan", kata Gendhut.

    Janji Perbaikan Pelayanan tersebut dapat segera dilaksanakan sepanjang tidak terkait dengan pendanaan atau penambahan sarana dan prasarana, karena untuk hal itu  harus menyesuaikan dengan APBD,  seperti penambahan mobil keliling atau percetakan brosur-brosur syarat perizinan akan dilakukan secara bertahap.

    Selain hal tersebut, pegawai Dinas Perizinan diharapkan dapat melayani customer sebaik-baiknya, dengan bersikap ramah dan dapat menyampaikan informasi sejelas-jelasnya kepada pengguna jasa.

Peningkatan kualitas pelayanan perizinan ini pada tahun depan juga akan dilaksanakan pada instansi lain, yaitu Puskesmas dan Dinas Kependudukan.

     Sementara itu Asisten Deputi Pelayanan Publik Lembaga Adminsitrasi Negara , Drs. Muhammad Rusdi dalam sambutannya mengatakan, peningkatan pelayanan memerlukan sarana dan prasarana. Namun demikian hal itu bukan satu-satunya, sehingga yang bisa dilaksanakan harus segera dilaksanakan sedangkan yang memerlukan pembiayaan harus menunggu anggaran yang akan datang.   

 




Komentar Pengunjung