30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.994.487

DINAS PERIJINAN BERTEKAD BERANTAS CALO


Penulis :      Rabu,13 Januari 2010

    Dinas Perijinan Kabupaten Bantul pada tahun 2010 ini bertekad untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan (customer). Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah dengan menyadarkan masyarakat bahwa mengurus izin sendiri itu mudah dan murah  sehingga tidak harus menggunakan jasa perantara atau calo. Saat ini  masih ada sebagian anggota masyarakat yang enggan mengurus izin sendiri, dengan berbagai alasan.   Hal itu bisa menimbulkan tambahan biaya yang tidak sedikit dan memberatkan masyarakat. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM.

    " Mungkin mereka tidak ada waktu sehingga harus menggunakan jasa perantara, tapi mungkin juga karena mereka masih menganggap bahwa proses pengajuan perizinan itu sulit. Tidak sedikit pemohon perizinan yang kemudian komplain kepada kami berkaitan dengan tingginya retribusi izin. Kondisi tersebut tentu saja menjadi tantangan bagi kami untuk menyadarkan masyarakat bahwa mengurus izin itu mudah dan murah", jelas Helmi.

    Ditegaskan Helmi, pemohon izin tidak dikenakan biaya tambahan selain  biaya retribusi yang sudah ditetapkan oleh perda. Sebagian besar izin sudah dapat diketahui retribusinya sejak awal,  namun ada beberapa izin yang retribusinya baru diketahui setelah tinjauan lapangan. Seperti IMB (izin Mendirikan Bangunan) dan HO (Izin Gangguan). Besar kecilnya retribusi IMB tergantung pada luas bangunan, lokasi dan kegunaan bangunan tersebut. Sedangkan untuk Ijin Gangguan, ada beberapa indikator yang berpengaruh pada tarif retribusi, antara lain, luas tempat usaha, jumlah modal, jumlah tenaga kerja, lokasi dan indeks gangguan.

    " Dalam hal biaya ini  kami sangat transparan. Pemohon bisa ikut menghitung karena sudah ada rumusnya. Tidak benar jika ada biaya-biaya lain di luar yang telah ditetapkan perda. Untuk beberapa izin, seperti IMB dan Izin Gangguan memang mensyaratkan pemohon harus mendapatkan rekom dari desa dan kecamatan. Kalau ada biaya tambahan, menjadi kebijakan pemerintah setempat. Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak , dan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami jika ada oknum dinas perijinan yang menarik biaya di luar ketentuan", tegas Helmi.

    Langkah yang ditempuh itu merupakan konsekuensi dari tekad Dinas Perijinan yang ingin memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dengan paradigma pemerintah adalah pelayan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan perijinan dilakukan secara trasnparan, mudah, murah, cepat, dan tepat waktu.

    Sosialiasi yang telah dilakukan antara lain  dengan memasang spanduk di tempat-tempat strategis.  Selain itu juga melalui media cetak dan elektronik, serta  akan dilakukan sosialisasi lansung  sampai di tingkat desa dan dusun. (januari 2010).

 




Komentar Pengunjung