Pembangunan SIM Perijinan Penting untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Penulis : Kamis,25 Maret 2010
Pembangunan SIM Perijinan Penting untuk
Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Dinas Perijinan Kabupaten Bantul pada tahun ini sedang mempunyai kegiatan yang sangat penting, yaitu Pembangunan SIM (Sistem Informasi Manajemen) Perijinan. Kegiatan tersebut dibiayai dari dana APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp 327.000. 000, 00.
Menurut Kepala Seksi Informasi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Tri Rahayu, ST, Kamis (25/3) di ruang kerjanya, kegiatan tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan jasa konsultan. Mengingat besarnya anggaran, maka penentuan konsultan yang akan membangun SIM Perijinan ditentukan dengan lelang melalui sistem seleksi umum.
"Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perizinan, pembangunan SIM Perijinan ini sangat penting. SIM itu nanti akan dilengkapi dengan berbagai kemudahan yang memungkinkan pelayanan perizinan semakin cepat, mudah dan transparan. Sehingga selain memudahkan kinerja juga akan memberikan kemudahan bagi pemohon izin", jelas Tri Rayahu.
Pembangunan SIM Perijinan tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan Perencanaan SIM Perijinan yang sudah dilaksanakan tahun lalu. Sebenarnya saat ini di Dinas Perijinan sudah ada SIM, yang dibangun ketika masih berbentuk UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap), namun SIM tersebut dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan pelayanan yang prima. 25 Maret 2010
PENGUMUMAN SELEKSI UMUM JASA KONSULTANSI
Nomor : 05/PP/SIMP/III/2010
Dinas Perijinan Kabupaten Bantul mengundang penyedia jasa konsultansi dengan kualifikasi non kecil untuk mengikuti prakualifikasi seleksi umum pekerjaaan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Perijinan yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten Bantul TA 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 327.000.000,-.
1. Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi :
Tanggal : 23 Maret s/d 01 April 2010
Waktu : 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat : Dinas Perijinan Kab. Bantul
Jl. Gadjah Mada nomor 1 Bantul
2. Syarat Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi :
a. Pendaftaran dilakukan oleh direktur utama atau apabila diwakili dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp.6.000,-.
b. Perusahaan non kecil dengan klasifikasi jasa konsultansi piranti lunak yang dibuktikan dengan SIUP.
c. Menyerahkan fotokopi KTP dan SIUP.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Jl. Gadjah Mada nomor 1 Bantul.
Bantul, 22 Maret 2010
Mengetahui :
Pejabat Pembuat Komitmen Panitia Pengadaan
DIAN MUTIARA SR, SH,MM MUJAHID AMRUDIN, SIP
NIP. 196911121996032003 197011051988031002