Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.457

Dinas Perijinan Tidak Keluarkan IMB Sementara


Penulis :      Rabu,31 Maret 2010

     IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang  merupakan bukti kepemilikan bangunan yang kuat, tidak jarang dipalsukan oleh orang- orang yang bertanggung jawab. Kasus yang pernah terjadi antara lain, pemalsuan nama dan tanda tangan kepala dinas. Selain itu pernah juga ada IMB yang berlaku sementara, padahal Dinas Perijinan Kabupaten Bantul tidak pernah mengeluarkan IMB sementara. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Drs. Helmi Jamharis, MM, Sabtu (20/3) di ruang kerjanya.

     "Perlu saya tegaskan bahwa sesuai Perda No : 07 Tahun2002 yang diperbaharui dengan Perda No. 05 Tahun 2008, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul hanya mengeluarkan IMB tetap, tidak ada IMB sementara.   IMB tetap berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan kepemilikan, perubahan fungsi dan perubahan bentuk bangunan. Mungkin di daerah lain ada IMB sementara, tapi sesuai perda di Bantul tidak ada", jelas Helmi.

     Oleh karena itu, Helmi mengingatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan IMB, misalnya kalangan perbankan, untuk berhati-hati ketika menerima IMB sebagai agunan pinjaman dari masyarakat. Selain itu kepada masyarakat luas juga dihimbau untuk berhati-hati ketika melakukan jual beli rumah/bangunan. Tidak ada salahnya untuk mengecek langsung sertifikat IMB rumah/bangunan tersebut ke Dinas Perijinan.

     Berbeda dengan IMB, untuk HO atau Izin Gangguan, di Bantul ada 2  macam, yaitu HO tetap dan HO sementara. HO tetap berlaku selama 5  tahun dan dapat diperpanjang per lima tahun. Sedangkan HO sementara hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. Setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi.         

     Sesuai Perda No.15/2001 yang diperbaharui dengan Perda No. 04/2008, HO tetap bisa dikeluarkan jika semua persyaratan dapat dipenuhi. Diantaranya adalah KTP pemohon, IMB, persetujuan pemilik rumah/tanah dan tetangga sekitar. IMB yang dimaksud adalah IMB dengan fungsi untuk usaha atau usaha dan tempat tinggal. Jika IMB hanya berfungsi untuk tempat tinggal atau persyaratan lainnya tidak dapat dipenuhi maka hanya dapat dikeluarkan HO sementara.

     "Beberapa waktu yang lalu ada yang memalsukan HO sementara, dengan cara menambah masa  berlakunya menjadi 2 tahun. Kelihatannya asli  karena ditempeli kertas kemudian di foto copi. Tapi dengan melihat masa berlakunya saja sudah kelihatan bahwa itu HO palsu", tambah Helmi.

    Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku jika ada perubahan kepemilikan, perubahan nama usaha, hak penguasaan tanah/tempat usaha hilang atau hapus. Selain itu, diwajibkan mengurus izin baru bagi kegiatan yang memperluas tempat usaha, pindah tempat usaha, ganti pemilik, nama atau alih usaha dan habis masa berlakunya.

 




Komentar Pengunjung