Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.338

Dinas Perijinan Layani Perizinan Pararel


Penulis :      Rabu,31 Maret 2010

     Proses pengurusan perizinan di Kabupaten Bantul sekarang semakin mudah dan transparan. Masyarakat tidak perlu mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan izin, karena sudah dipusatkan di Dinas Perizinan. Hampir 90% pelayanan perijinan dipusatkan di  instansi yang berdiri awal tahun 2008 lalu itu.

      "Kami memang punya komitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan kesan proses perizinan yang mahal, tidak transparan, lama dan berbelit-belit. Hal itu sangat penting untuk menarik investor sebanyak-banyaknya agar menanamkan modalnya di Bantul. Selain itu juga untuk lebih memberdayakan para pengusaha kecil dan menengah", jelas Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi  Dinas Perizinan Kabupaten Bantul, Dian Mutiara Sri Rahmawati, M.M., Rabu (31/3) di ruang kerjanya.

    Sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat, saat ini  sudah diterapkan perizinan pararel, yaitu pengurusan beberapa jenis izin secara bersamaan. Masyarakat yang ingin membuka usaha misalnya, dapat mengurus Izin Gangguan/HO bersama-sama dengan  IMB (izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Jika kegiatan usaha tersebut berproduksi maka bisa sekalian mengurus TDI (Tanda Daftar Industri). Demikian juga untuk perizinan di bidang lain, seperti jasa pariwisata, hotel dan penginapan, rekreasi dan hiburan umum serta rumah makan dan jasa boga, dapat dilakukan secara pararel.

     "Dengan berbagai kemudahan tersebut,kami harapkan masyarakat tidak usah ragu-ragu lagi untuk mengurus perizinan. Karena izin itu penting, selain untuk menjamin kepastian hukum, juga dalam rangka mewujudkan keserasian dan ketertiban lingkungan. Selain biaya dapat diketahui sejak awal, kita jamin masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan. Pemohon hanya membayar ketika surat izin sudah jadi. Formulis gratis, demikian pula ketika tinjauan lapangan, tidak ada biaya tambahan", tegas Dian.

 




Komentar Pengunjung