DINAS PERIJINAN TIDAK LAYANI AKTA KELAHIRAN
Penulis : Rabu,7 April 2010 |
Selama ini banyak orang yang mengira bahwa semua jenis izin dilayani di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul. Padahal ada beberapa izin yang tidak dikeluarkan oleh Dinas Perijinan. Selain itu masyarakat juga banyak yang belum mengerti bahwa pelayanan akta kelahiran dan kematian tidak ditangani oleh Dinas Perizinan. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Informasi dan Teknologi Bidang Pelayanan dan Informasi Dinas Perizinan, Tri Rahayu, ST, Kamis (8/4) di ruang kerjanya.
"Izin - izin yang tidak dikeluarkan oleh Dinas Perijinan antara lain izin Praktek Dokter, izin Pemasangan Reklame, Izin Penelitian, Izin Galian C, Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Klarifikasi, dan Pengeringan", jelas Tri Rahayu.
Izin Praktek Dokter dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Izin Pemasangan Reklame dan Galian C di DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Izin Penelitian di BAPPEDA yang berada di komplek Parasamya. Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Dinas Pengairan. Sedangkan Klarifikasi dan Pengeringan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Sedangkan untuk pelayanan akta kelahiran dan kematian serta pelayanan kependudukan yang lainnya ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan Dinas Perijinan. "Khusus untuk pelayanan akta kelahiran dan kematian memang tempatnya satu lokasi di Dinas Perijinan, sehingga mungkin banyak yang mengira menjadi kewenangan Dinas Perijinan. Sehingga informasi dan pengaduannya bisa langsung ke instansi tersebut, bukan di Dinas Perijinan", tambah Tri. (april 2010)