TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENGURUSAN PERIZINAN
Penulis : Rabu,18 Agustus 2010 |
Dalam rangka tertib administrasi dalam pengurusan perizinan, maka diwajibkan bagi permohonan izin yang diwakilkan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 dari pemohon izin. Sebagai lampiran surat kuasa tersebut disertakan juga foto copy KTP, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 2010, seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perijinan. Apabila suatu badan usaha akan mengajukan perizinan, maka harus disertai dengan akte pendirian perusahaan. Apabila perusahaan telah mengalami perubahan maka akte perubahan harus dilampirkan juga dalam berkas sebagai lampiran permohonan izin. Dalam hal penanggungjawab kegiatan usaha bukan pimpinan badan usaha sebagaimana tercantum dalam akte perusahaan, maka diwajibkan melampirkan surat penunjukan penanggungjawab dari pimpinan badan usaha. Apabila pengurusan perizinan tidak dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan/usaha, maka harus dilampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000, yang dibubuhi cap perusahaan dengan dilampiri foto copy KTP pemberi kuasa (penanggungjawab) dan penerima kuasa. (sie informasi – tri rahayu) |