30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.133

KEMUDAHAN PERIZINAN BIDANG KESEHATAN


Penulis :      Selasa,7 September 2010

    Dalam rangka mendukung Visi Bantul Sehat 2010 serta untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka mulai tanggal 01 September 2010 perizinan bidang kesehatan dibebaskan dari retribusi.

    Dengan demikian bagi setiap orang dan atau badan usaha yang mempunyai kapabilitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus perizinan dan dapat segera mengurus perizinannya selama persyaratan yang dimiliki sudah lengkap.

Adapun perizinan  bidang kesehatan yang dilayani di Dinas Perijinan meliputi :

(1)    Izin bagi fasilitas pelayanan medik dasar meliputi :

a.  izin penyelenggaraan praktik berkelompok dokter;

b.  izin penyelenggaraan praktik berkelompok dokter gigi;

c.   izin penyelenggaraan balai pengobatan;

d.  izin penyelenggaraan rumah bersalin;

e.  izin penyelenggaraan klinik rawat inap pelayanan kesehatan dasar;

f.   izin penyelenggaraan klinik kecantikan estetika tipe pratama; dan

g.  jenis pelayanan medik dasar lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)    Izin bagi fasilitas pelayanan medik spesialis (rujukan) meliputi:

a.  izin penyelenggaraan praktik berkelompok dokter spesialis;

b.  izin penyelenggaraan praktik berkelompok dokter gigi spesialis;

c.   izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit umum tipe C dan tipe D;

d.  izin pendirian dan penyelenggaraan rumah sakit khusus tipe C;

e.  izin penyelenggaraan klinik kecantikan estetika tipe utama; dan

f.   jenis pelayanan medik spesialis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)    Izin bagi fasilitas penunjang kesehatan meliputi :

a.  izin apotek;

b.  izin penyelenggaraan laboratorium klinik;

c.   izin penyelenggaraan laboratorium kesehatan masyarakat;

d.  izin penyelenggaraan pelayanan radiologi diagnostik;

e.  izin penyelenggaraan optikal;

f.   izin penyelenggaraan praktek berkelompok fisioterapis;

g.  izin toko obat;

h.  izin toko alat kesehatan;

i.    izin pelayanan sehat pakai air (SPA);

j.   izin pengelolaan pestisida (pest control); dan

k.  izin penyelenggaraan pelayanan penunjang kesehatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)   Izin bagi tenaga keperawatan meliputi :

a.  izin praktik bidan;

b.  izin praktik perawat;

c.   izin kerja perawat; dan

d.  izin kerja perawat gigi.

(5)   Izin bagi tenaga kefarmasian meliputi 

a.  izin praktek apoteker;

b.  izin kerja apoteker; dan

c.   izin kerja tenaga teknis kefarmasian.

(6)   Izin bagi tenaga keterapian medis meliputi  :

a.   izin praktik fisioterapis;

b.   izin praktek okupasi terapis; dan

c.   izin praktek terapis wicara.

(7)   Izin bagi tenaga keteknisian medis meliputi :

a.  izin kerja refraksionis optisien (RO); dan

b.  izin kerja radiografer.

(8)   Izin bagi Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif meliputi :

a.  surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif; dan

b.  surat izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif.

 

Adapun perizinan bidang kesehatan lainnya, yang meliputi izin praktek dokter, pengobat tradisional, P-IRT dan sertifikasi bidang kesehatan lainnya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. 

(Sie Informasi - Tri Rahayu,S.T.)

 




Komentar Pengunjung