30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.207

KETENTUAN PENYELENGGARAAN FASILITAS KESEHATAN


Penulis :      Kamis,16 September 2010

    Berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi untuk suatu Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul. Adapun ketentuan dimaksud meliputi :

BALAI PENGOBATAN :

 

a.  Pemohon : adalah Pimpinan BP, minimal oleh seorang dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek sebagai penanggungjawab;

b.  mempunyai fasilitas diagnostik dan terapi sederhana sesuai dengan kewenangan dokter dan peralatan gawat darurat sederhana serta menyediakan obat-obat untuk pelayanan medik sesuai Daftar Obat Esensial Nasional untuk Puskesmas non Perawatan;

c.   melaksanakan pelayanan medik dasar secara rawat jalan sesuai kompetensi dokter dan atau dokter gigi; dan

d.  kewenangan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis sebatas sebagai konsultan.

 

RUMAH BERSALIN :

 

a.  Pemohon : adalah Pimpinan RB, minimal seorang bidan lulusan D III Kebidanan yang berpengalaman dibawah pengawasan, bimbingan dan pembinaan seorang dokter yang mempunyai SIP sebagai penanggungjawab;

b.  mempunyai fasilitas standar diagnostik bidan sederhana, peralatan gawat darurat sederhana, peralatan resusitasi ibu dan bayi serta menyediakan obat-obatan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk keperluan pelayanan kebidanan;

c.   pelayanan yang diberikan terbatas pelayanan kebidanan  sesuai kompetensi bidan; kewenangan dokter spesialis sebatas sebagai konsultan.

 

KLINIK INAP PELAYANAN MEDIK DASAR :

 

a.  Pemohon : adalah Pimpinan Klinik Inap Pelayanan Medik Dasar, minimal seorang dokter yang memiliki SIP sebagai direktur dan penanggungjawab;

b.  Pemohon harus berbentuk badan hukum;

c.   mempunyai fasilitas diagnostik dan terapi sederhana sesuai dengan kewenangan dokter dan peralatan gawat darurat sederhana serta menyediakan obat-obat untuk pelayanan medik;

d.  melaksanakan pelayanan medik dasar secara rawat jalan maupun rawat inap sesuai kompetensi dokter dan atau dokter gigi; dan

e.  kewenangan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis sebatas sebagai konsultan.

 

 

RUMAH SAKIT :

 

a.  Pemohon : adalah Pimpinan Rumah Sakit, minimal seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan kehlian di bidang perumahsakitan;

b.  Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatannya bergerak di bidang perumahsakitan.

c.   pemilik rumah sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala rumah sakit; dan

d.  rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

APOTEK :

 

a.  pemohon adalah seorang Apoteker yang memiliki SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker)

b.  selama pelayanan apotek harus ada tenaga teknis kefarmasian; dan

c.   wajib membuat laporan obat-obatan narkotika, psikotropika dan obat generik berlogo.

 

LABORATORIUM KLINIK :

 

a.  Pemohon adalah penanggungjawab

b.  penanggungjawab laboratorium klinik umum pratama minimal seorang dokter yang mempunyai SIP dan memiliki pendidikan dan atau pengalaman kerja teknis laboratorium minimal 3 (tiga) tahun, dan memiliki tenaga teknis minimal 2 (dua) orang analis kesehatan, 1 (satu) orang perawat serta 1 (satu) orang  tenaga administrasi;

c.   penanggungjawab laboratorium klinik umum utama minimal seorang dokter spesialis patologi klinik yang mempunyai SIP, dan memiliki tenaga teknis minimal 1 (satu) orang dokter atau sarjana farmasi, 3 (tiga) orang analis kesehatan, 1 (satu) orang perawat serta 2 (dua) orang  tenaga administrasi;

d.  penanggungjawab laboratorium klinik khusus patologi anatomi  pratama minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi yang mempunyai SIP, dan memiliki tenaga teknis minimal 1 (satu) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, dan 1 (satu) orang  tenaga administrasi;

e.  penanggungjawab laboratorium klinik khusus patologi anatomi  madya minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi yang mempunyai SIP dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun, dan memiliki tenaga teknis minimal 3 (tiga) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, 1 (satu) orang screener, 2 (dua) orang  tenaga administrasi dan 1 (satu) orang tenaga lainnya;

f.   penanggungjawab laboratorium klinik khusus patologi anatomi  utama minimal seorang dokter spesialis patologi anatomi yang mempunyai SIP dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun, dan memiliki tenaga teknis minimal 5 (lima) orang teknisi patologi anatomi/analis/sarjana biologi, 2 (dua) orang screener, 3 (tiga) orang  tenaga administrasi dan 2(dua) orang tenaga lainnya;

g.  penanggungjawab laboratorium klinik khusus mikrobiologi minimal seorang dokter spesialis mikrobiologi klinik yang mempunyai SIP, dan memiliki tenaga teknis minimal 1 (satu) orang sarjana kedokteran/sarjana biologi/sarjana lainnya yang sesuai dengan bidang pelayanannya,dan  1 (satu) orang analis keshatan atau 1 (satu) orang tenaga teknis, dan telah mendapat pelatihan di bidang pemeriksaan yang bersangkutan dan 1 (satu) orang perawat;

h.  penanggungjawab laboratorium klinik khusus parasitologi minimal seorang dokter spesialis parasitologi klinik yang mempunyai SIP, dan memiliki tenaga teknis minimal 1 (satu) orang sarjana kedokteran/sarjana biologi/sarjana lainnya yang sesuai dengan bidang pelayanannya, 1 (satu) orang tenaga teknis yang ahli dalam bidang parasitologi, 1 (satu) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat; dan

i.    laboratorium klinik rumah sakit  tidak memerlukan perizinan khusus seperti diatur dalam peraturan ini.

 

LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT :

 

a.  Pemohon adalah penanggungjawab

b.  penanggungjawab laboratorium kesehatan masyarakat  pratama minimal seorang sarjana kedokteran, sarjana farmasi, sarjana biologi, sarjana bokimia atau sarjana kimia yang  mempunyai pengalaman  kerja teknis laboratorium kesehatan minimal 3 (tiga) tahun, dan memiliki tenaga teknis minimal 2 (dua) orang analis kesehatan, dengan ketentuan 1 (satu) orang diantaranya dapat diganti dengan asisten apoteker atau analis kimia; dan

c.   penanggungjawab laboratorium kesehatan utama minimal seorang sarjana kedokteran, sarjana farmasi, sarjana biologi, sarjana bokimia atau sarjana kimia yang  mempunyai pengalaman  kerja teknis laboratorium kesehatan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun, dan memiliki tenaga teknis minimal 1 (satu) orang sarjana kedokteran, sarjana farmasi, sarjana biologi, sarjana bokimia atau sarjana kimia, 3 (dua) orang analis kesehatan, dimana 1 (satu) orang diantaranya dapat diganti dengan asisten apoteker atau analis kimia.

 

RADIOLOGI DIAGNOSTIK :

 

a.  Pemohon adalah Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

b.  untuk dapat menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik dan radiologi intervensional, fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki izin penggunaan alat dari BAPETEN  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.   fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan imejing diagnostik  selain USG harus memiliki izin penggunaan alat dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi;

d.  pelayanan radiologi diagnostik hanya dapat diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang meliputi :

1.      Rumah Sakit;

2.      Puskesmas (hanya untuk yang menggunakan USG);

3.      Puskesmas dengan perawatan;

4.      BP4/Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) dan Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM);

5.      praktik perorangan dokter atau praktik perorangan dokter spesialis/praktik berkelompok dokter atau praktik berkelompok dokter spesialis;

6.      praktik perorangan dokter gigi atau praktik perorangan dokter gigi spesialis, praktik berkelompok dokter gigi atau praktik berkelompok dokter gigi spesialis;

7.      Balai Besar Laboratorium Kesehatan / Balai Laboratorium Kesehatan;

8.      sarana kesehatan pemeriksa calon tenaga kerja Indonesia (Clinic Medical check up);

9.      laboratorium kesehatan swasta; dan

10.   fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

OPTIKAL :

a.  Pemohon : Penanggungjawab optikal, minimal seorang refraksionis optisien lulusan D III Refraksionis optisien yang memiliki SIK Refraksionis optisien yang bekerja penuh waktu;

b.  penyelenggara optikal dilarang mengiklankan kacamata dan lensa kontak untuk koreksi anomali refraksi, serta menggunakan optical untuk kegiatan usaha lainnya; dan

c.   penyelenggara optikal wajib meletakkan papan nama yang mencantumkan nama-nama refraksionis optisien yang bekerja berikut nomor surat izin kerjanya.

d.  apotek diperbolehkan menjual alat kesehatan, cukup dengan melaporkan ke Bupati bahwa pihaknya menjual alat kesehatan.

 

TOKO OBAT :

 

a.   Pemohon adalah penanggungjawab teknis kefarmasian,  minimal seorang asisten apoteker;

b.   menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran.

  1. toko obat diperbolehkan menjual alat kesehatan, cukup dengan melaporkan ke Bupati bahwa pihaknya menjual alat kesehatan.

 

TOKO ALAT KESEHATAN :

 

a.  hanya menjual alat kesehatan yang memiliki izin edar; dan

b.  apotek dan toko obat diperbolehkan menjual alat kesehatan, cukup dengan melaporkan ke Bupati bahwa pihaknya menjual alat kesehatan.

 

Pengurusan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan di Dinas  perizinan dengan tanpa dipungut retribusi.

 

(Sie Informasi - Tri Rahayu,S.T.)

 




Komentar Pengunjung