30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.971

KONSULTASI PUBLIK


Penulis : Tri Rahayu, ST     Kamis,27 Januari 2011

    Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Daerah yg dilaksanakan Rabu 25 Januari 2011, bertempat di Gedung Induk komplek  Parasamya.

    Dengan dilaksanakannya konsultasi publik ini diharapkan akan memperoleh masukan yang sebanyak-banyaknya guna menyempurnakan draft Peraturan Daerah  agar menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi semua pihak.

    Adapun Peraturan Daerah yang dibahas pada acara konsultasi publik ini meliputi Raperda tentang Izin Gangguan serta Raperda tentang Izin Pemakaian dan Izin Pemanfaatan Air Tanah.

    Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan diperlukan mengingat Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2008 perlu disesuaikan dengan perkembangan.

   Dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha/kegiatan di wilayah Kabupaten Bantul perlu pengaturan Izin Gangguan.

    Sampai saat ini di Kabupaten Bantul belum memiliki peraturan tentang pemakaian maupun penggunaan air tanah. Dimana air tanah memiliki peranan yang semakin penting dan strategis karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai keperluan yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dalam segala bidang.

   Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup, karenanya perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka disusunlah rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang bersifat pengaturan dan pengendalian pengelolaan air tanah agar ketersediaan air tanah tetap terjaga. Adapun untuk pengurusan perizinan nantinya pemohon izin sama sekali tidak dikenai retribusi.





Komentar Pengunjung